Pencarian
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian berbagai permasalahan perbankan pasca bencana gempa bumi dan tsunami diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA
Perbankan dan Lembaga Keuangan wajib dalam batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya dan transparan bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
Perbankan dan Lembaga Keuangan wajib dalam batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya dan transparan bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. ### Pasal 3 . . . --- --- Page 7 --- PRESIDEN - 7 -
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Bagian Pertama Jenis Bank
**(1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan** Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri** atas: - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan www.jdih.kemenkeu.go.id ---
( 1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri** atas: - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan - BLU yang mempunyai tugas melaksanak
( 1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas:** - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan - BLU yang mempunya1 tugas mela
**(1) Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan** Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. **(2) Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas:** - BUMN yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK; dan - BLU yang mempunya1 tugas
Bank menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik dengan memanfaatkan saluran distribusi (delivery channel).
Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib termasuk dalam kelompok Bank Umum berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank wajib memuat rencana penerbitan produk Layanan Perbankan Elektronik dalam rencana bisnis Bank. (2) Bank yang menerbitkan produk Layanan Perbankan Elektronik yang bersifat transaksional wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh p
Bank wajib menerapkan prinsip pengendalian pengamanan data dan transaksi nasabah dari Layanan Perbankan Elektronik pada setiap sistem elektronik yang digunakan oleh Bank.
Bank menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital yang dapat berupa produk lanjutan dari Layanan Perbankan Elektronik.
(1) Layanan Perbankan Digital dapat disediakan oleh: a. Bank; dan/atau b. Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank. (2) Mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa LJK atau lembaga non-LJK.
(1) Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. (2) Unit atau fungsi yang menangani penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud pada
(1) Layanan Perbankan Digital yang disediakan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berupa: a. administrasi rekening; b. otorisasi transaksi; c. pengelolaan keuangan; dan/atau d. pelayanan produk keuangan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) B
(1) Dalam melakukan hubungan usaha dengan nasabah atau calon nasabah melalui Layanan Perbankan Digital, Bank wajib melakukan: a. identifikasi nasabah atau calon nasabah; dan b. verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
