Pencarian
1915 “ jika Anda memiliki teks untuk KUHP 153, silakan sunting dan tambahkan di halaman ini ” Catatan Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 , pasal 8, butir 37. Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van
Kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana terhadap Korporasi hapus karena daluwarsa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (KUHP).
Golongan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Buku III Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (KUHP) dan di luar KUHP.
(1) Aplikasi data umum gangguan Kamtibmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a memuat : a. data gangguan kamtibmas; b. kejahatan KUHP; c. pelanggaran KUHP; d. kejahatan/pelanggaran di luar KUHP; e. tindak pidana ringan (Tipiring); dan f. ganggua
Data tipiring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e memuat materi: a. jumlah perkara yang diatur KUHP dan Perda; b. penyelesaian perkara di pengadilan; c. vonis hakim; d. dalam proses penyidikan; dan e. kendala proses penyidikan.
**(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam** hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. **(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan** terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamka
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau 81 / 118 Halaman:KUHPidana.pdf/82 Halaman:KUHPidana.pdf/8
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam 84 / 118 Halaman:KUHPidana.pdf/85 Halaman:KUHPidana.pdf/86 Halaman:K
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib diberikan padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Halaman:KUHPidana.pdf
Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara: a. tidak memberitahukan terlebih dahulu ke kepolisian setempat; b. melanggar peraturan lalu lintas; c. menodai bendera kebangsaan Republik INDONESIA dan lambang Negara Republik INDONESIA (Pasal 154a KUHP); d. menyatakan p
(1) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, dan DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan ataupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dal
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang disel
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: 1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi ked
(s. d. u. dg. S.1938-276.) Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini. (AB. 15; KUHPerd.1617, 1774
(s.d.u. dg. S.1938-276.) Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus. (KUHPerd.1881; KUHD 12, 35, 67, 86.)
(s.d.u. dg. S.1927-146; S.1938-276.) Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuannya kecuali untuk mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu persekutuan, sebagai persero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau
Kupon Surat Berharga dalam periode USD Repo merupakan hak Bank penjual Surat Berharga.
Kupon Surat Berharga dalam periode USD Repo merupakan hak Bank penjual Surat Berharga.
KPHP dan KPHL Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah dibentuk sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan.
KUPS bertujuan untuk mendukung pendanaan pelaksanaan pengembangan Usaha Pembibitan Sapi secara berkelanjutan.
