Langsung ke konten

Pencarian

UU 4/2023 Pasal 8

…. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _42- Huruf c Huruf d Kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain yang dapat diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan di antaranya mencakup bentuk dan cara interaksi serta partisipasi antarpeserta serta bentuk risalah. Cukup

UU 4/2023 Pasal 3

…Undang Nomor 24 Tahun 2OA4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Independensi lembaga Penjamin Simpanan mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Lembaga Penjamin Simpanan tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerinta

UU 4/2023 Pasal 9

…Penjamin Simpanan tidak menghilangkan proses rekonsiliasi dan verifikasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penetapan Simpanan layak dibayar apabila Bank menjadi Bank Dalam Resolusi. Penyampaian data ini dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan lembaga Penjamin Si

UU 4/2023 Pasal 10

…sebagai pimpinan Dewan Komisioner, di antaranya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif, termasuk menetapkan kebijakan yang akan dilakukan oleh Kepala Eksekutif, jika dibutuhkan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kepala Ek

UU 4/2023 Pasal 36

…memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo (repurchase agreemenf) Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan. (21 Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. (3) Pembelian Surat Berharga Negara berjan

UU 4/2023 Pasal 388

… b. sehat jasmani dan rohani; c.mempunyai... SK No 164lll A (4) PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA c. mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi; d. bukan pengurus partai politik saat pencalonan; e. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri

UU 4/2023 Pasal 2

…Frinsip Syariah; b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; c. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga nonkeuangan yang mendukung industri Perbankan Syariah yang tidak bertentangan dengan Pr

UU 4/2023 Pasal 16

…Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan status pengawasan Bank dan tindakan dalam rangka pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 16E} Dala

KEMENKEU 10/KM Pasal 30

(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim

KEMENKEU 10/KM Pasal 39

…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d

KEMENKEU 13/km Pasal 30

(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim

KEMENKEU 13/km Pasal 39

…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d

KEMENKEU 22/km Pasal 30

(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim

KEMENKEU 22/km Pasal 39

…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d

KEMENKEU 24/km Pasal 30

(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim

KEMENKEU 24/km Pasal 39

…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d

KEMENKEU 28/km Pasal 30

(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim

KEMENKEU 28/km Pasal 39

…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d

KEMENKEU 32/km Pasal 30

(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim

KEMENKEU 32/km Pasal 39

…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d