Pencarian
…. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _42- Huruf c Huruf d Kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain yang dapat diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan di antaranya mencakup bentuk dan cara interaksi serta partisipasi antarpeserta serta bentuk risalah. Cukup
…Undang Nomor 24 Tahun 2OA4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Independensi lembaga Penjamin Simpanan mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Lembaga Penjamin Simpanan tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerinta
…Penjamin Simpanan tidak menghilangkan proses rekonsiliasi dan verifikasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penetapan Simpanan layak dibayar apabila Bank menjadi Bank Dalam Resolusi. Penyampaian data ini dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan lembaga Penjamin Si
…sebagai pimpinan Dewan Komisioner, di antaranya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif, termasuk menetapkan kebijakan yang akan dilakukan oleh Kepala Eksekutif, jika dibutuhkan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kepala Ek
…memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo (repurchase agreemenf) Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan. (21 Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. (3) Pembelian Surat Berharga Negara berjan
… b. sehat jasmani dan rohani; c.mempunyai... SK No 164lll A (4) PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA c. mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi; d. bukan pengurus partai politik saat pencalonan; e. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri
…Frinsip Syariah; b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; c. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga nonkeuangan yang mendukung industri Perbankan Syariah yang tidak bertentangan dengan Pr
…Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan status pengawasan Bank dan tindakan dalam rangka pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 16E} Dala
(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim
…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d
(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim
…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d
(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim
…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d
(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim
…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d
(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim
…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d
(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaim
…masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus d
