Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 75-pmk-08-2013/2013 Pasal 32

(1) Peserta Lelang dan Pihak yang dinyatakan menang dan tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. tidak diperkenankan mengikuti lelang SBSN di pas

PERMEN 88-pmk-06-2009/2009 Pasal 3

(1) Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang. (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pem

PERMEN BUMN/per-1-mbu-03-2023 Pasal 21

(1) Pelaksanaan Program Pendanaan UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN. (2) Usaha mikro dan usaha kecil yang dapat menjadi mitra binaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dimiliki ol

PERMEN BUMN/per-1-mbu-03-2023 Pasal 24

(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi usaha mikro dan usaha kecil, BUMN dapat: a. melakukan kerja sama; atau b. memberikan hibah, dana Program Pendanaan UMK kepada BUMN lain, Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi BUMN yang memiliki bidang

PERMEN KKP/6-permen-kp-2017 Pasal 526

Subdirektorat Akses Permodalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang akses permodalan perbankan dan non perbanka

PERMEN KKP/6-permen-kp-2017 Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kred

PERMEN KKP/60-permen-kp-2020 Pasal 16

(1) Calon Penerima KUR untuk individu/perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1) mengajukan permohonan KUR sektor kelautan dan perikanan kepada Penyalur KUR. (2) Penyalur KUR melakukan verifikasi dan penilaian terhada

PERMEN PPPA/2 Pasal 7

Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi koordinasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian/Lembaga terkait, Bappeda, Dinas/Badan/Biro yang menangani urusan pemberdayaan perempuan, Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait, orga

PERMEN per-1-mbu-03-2023/2023 Pasal 21

(1) Pelaksanaan Program Pendanaan UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN. (2) Usaha mikro dan usaha kecil yang dapat menjadi mitra binaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dimiliki ol

PERMEN per-1-mbu-03-2023/2023 Pasal 24

(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi usaha mikro dan usaha kecil, BUMN dapat: a. melakukan kerja sama; atau b. memberikan hibah, dana Program Pendanaan UMK kepada BUMN lain, Anak Perusahaan atau Perusahaan Terafiliasi BUMN yang memiliki bidang

PERPPU 1/2000 Pasal 9

1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang

PERPPU 2/2000 Pasal 2

Di dalam Kawasan Sabang dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi seperti sektor perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.

PERPPU 2/2000 Pasal 7

1) Kawasan Sabang mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya. 2) Fungsi sebagaimana

PERPPU 2/2005 Pasal 5

Rekonstruksi meliputi: a. penataan ruang; b. penataan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam; c. pembangunan prasarana dan sarana perumahan serta pemukiman d. pembangunan prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik; e. pembangunan prasarana dan sarana perekonomian yang mencakup

**(1) Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat. **(2) Dana . . .** SK No 235527 A --- --- Page 6 --- El{.FIIEEN K IND -6- (21 Dana

PERPRES 19/2005 Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Administrator Transaksi adalah pihak yang mewakili dan melindungi kepentingan pemegang Efek Beragun Aset ; 2. Aset Keuangan adalah piutang yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak agunan yang melekat padanya. 3. Bank adalah bank sebagaima

PERPRES 3/2025 Pasal 4

(l) Susunan Panitia s6fagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: - Menteri sebagai ketua merangkap anggota; (satu) orang anggota berasal dari unsur Pemerintah; b. I (satu) orang anggota berasal dari Bank Indonesia; c. 1 Jasa

PERPRES 41/2015 Pasal 21

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertu

PERPRES 41/2015 Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pert

PERPRES 61/2015 Pasal 9

**(1) Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat. **(2) Dana yang bersumber dari Dana masyarakat dibayarkan kedalam** rekening bank yang di