Pencarian
(1) Pengelolaan kas pada BLU meliputi: a. pengelolaan penerimaan kas; b. pengelolaan pengeluaran kas; dan c. pengelolaan optimalisasi kas. (2) Pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Praktik Bisnis yang Sehat. (3) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas di BLU se
(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memilik
(1) Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Peserta Lelang tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. tidak diperkenankan mengikuti Lelang Surat Utang Negara di
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam
(1) Subbagian Advokasi IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai k
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dala
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dal
(1) Subbagian Advokasi IIIA, IIIB, dan IIIC masing- masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dim
…Pemerintah. 3. Kegiatan Capacity Building adalah kegiatan yang dibiayai oleh Dana Capacity Building dalam rangka peningkatan efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan pinjaman lunak di bidang lingkungan hidup, peningkatan kemampuan baik bank pelaksana, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kementeri
(1) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Program PEN melalui belanja bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN; dan b. transfer ke daerah dan dana desa. (2) Belanja Pemerintah Pusat pada BA
(1) Direktur Eksekutif menyampaikan usulan penggunaan Surplus kepada Menteri. (2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai LPS. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahu
Isi perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. gaji/upah; b. kondisi dan syarat kerja; c. tata cara pembayaran gaji melalui perbankan; d. hak mendapatkan libur sehari dalam semin
(1) Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat antara lain: a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 a
(1) Keanggotaan Kominda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan: Ketua : Gubernur. Pelaksana harian : Kepala Badan Intelijen Daerah. Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. Keanggotaan : Unsur Intelijen dari Badan Intelijen
(1) Sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi: a. pengalaman beternak; b. ketersediaan kelembagaan ekonomi; dan c. ketersediaan kelembagaan sosial. (2) Pengalaman beternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan berdasarkan keterampilan beternak. (3) Ke
Subdirektorat Akses Permodalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang akses permodalan perbankan dan non perbanka
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembiayaan, pemanfaatan akses digital keuangan, penyaluran dan pemantauan realisasi kred
(1) Calon Penerima KUR untuk individu/perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (1) mengajukan permohonan KUR sektor kelautan dan perikanan kepada Penyalur KUR. (2) Penyalur KUR melakukan verifikasi dan penilaian terhada
(1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal piu
