Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 102-pmk-05-2020/2020 Pasal 23

(1) Dalam hal Rekening Milik BUN sudah tidak digunakan lagi, Kuasa BUN Pusat dapat menutup: a. Rekening KUN di Bank Sentral; b. Sub Rekening KUN di Bank Sentral; c. Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral; d. rekening lain-lain di Bank Sentral; e. Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Umum; dan f. Reken

PERMEN 106-pmk-06-2009/2009 Pasal 6

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi; e. tidak t

PERMEN 106-pmk-06-2009/2009 Pasal 9

Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi: a. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan oper

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 90

(1) Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dala

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 94

(1) Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan Subbagian Advokasi UC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelak

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dal

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 98

(1) Subbagian Advokasi IIIA, Subbagian Advokasi IIIB, dan Subbagian Advokasi IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasiona

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dala

PERMEN 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 11

(1) BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

PERMEN 129-pmk-05-2020/2020 Pasal 72

(1) Pengelolaan kas pada BLU meliputi: a. pengelolaan penerimaan kas; b. pengelolaan pengeluaran kas; dan c. pengelolaan optimalisasi kas. (2) Pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Praktik Bisnis yang Sehat. (3) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas di BLU se

PERMEN 130-pmk-011-2011/2011 Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan Industri Pionir; b. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan p

PERMEN 141-pmk-010-2009/2009 Pasal 31

Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; b. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki

PERMEN 149-pmk-08-2018/2018 Pasal 28

(1) Dalam hal Dealer Utama yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. diberikan Surat Peringatan yang diperhitungkan dalam pemberian Surat Peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai

PERMEN 154-pmk-05-2013/2013 Pasal 49

(1) Pemindahbukuan dana merupakan aktivitas perintah transfer dana antar rekening yang dimiliki BUN. (2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. surat kuasa pemindahbukuan dana dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka; atau b. SPT dari

PERMEN 154-pmk-05-2014/2014 Pasal 50

(1) Pemindahbukuan dana merupakan aktivitas perintah transfer dana antar rekening yang dimiliki BUN. (2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. surat kuasa pemindahbukuan dana dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka; atau b. SPT dari

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian; b. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pendampingan kepada para mantan pejabat, dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan man

PERMEN 196-pmk-05-2018/2018 Pasal 46

(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengumpulkan dokumen berupa: a. Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; b. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/ Kontrak; dan c. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem p

PERMEN 198-pmk-08-2017/2017 Pasal 3

(1) Kriteria Penugasan Khusus meliputi Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor. (2) Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan