Pencarian
(1) Dalam hal Rekening Milik BUN sudah tidak digunakan lagi, Kuasa BUN Pusat dapat menutup: a. Rekening KUN di Bank Sentral; b. Sub Rekening KUN di Bank Sentral; c. Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral; d. rekening lain-lain di Bank Sentral; e. Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Umum; dan f. Reken
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi; e. tidak t
Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi: a. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan oper
(1) Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dala
(1) Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan Subbagian Advokasi UC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelak
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dal
(1) Subbagian Advokasi IIIA, Subbagian Advokasi IIIB, dan Subbagian Advokasi IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasiona
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dala
(1) BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
(1) Pengelolaan kas pada BLU meliputi: a. pengelolaan penerimaan kas; b. pengelolaan pengeluaran kas; dan c. pengelolaan optimalisasi kas. (2) Pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Praktik Bisnis yang Sehat. (3) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas di BLU se
(1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan Industri Pionir; b. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan p
Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; b. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang pihak independen yang memiliki
(1) Dalam hal Dealer Utama yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. diberikan Surat Peringatan yang diperhitungkan dalam pemberian Surat Peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai
(1) Pemindahbukuan dana merupakan aktivitas perintah transfer dana antar rekening yang dimiliki BUN. (2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. surat kuasa pemindahbukuan dana dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka; atau b. SPT dari
(1) Pemindahbukuan dana merupakan aktivitas perintah transfer dana antar rekening yang dimiliki BUN. (2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. surat kuasa pemindahbukuan dana dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka; atau b. SPT dari
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian;
b. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pendampingan kepada para mantan pejabat, dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan man
(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengumpulkan dokumen berupa: a. Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; b. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/ Kontrak; dan c. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem p
(1) Kriteria Penugasan Khusus meliputi Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor. (2) Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
