Pencarian
(1) Ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan Pinjaman kepada Bank dengan persetujuan: a. bupati/wali kota untuk KKMP; atau b. kepala Desa untuk KDMP. (2) Usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/wali kota atau kepala Desa.
(1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal piu
(1) Peserta Lelang dan Pihak yang dinyatakan menang dan tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. tidak diperkenankan mengikuti lelang SBSN di pas
(1) Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang. (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pem
Penguatan kualitas kelembagaan dan peningkatan usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui seleksi dan pendidikan calon anggota; b. peningkatan kualitas manajemen melalui peningkatan kompetensi pengurus dan pengelol
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal, perbankan
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2) Penentuan kegiatan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan menggunakan data dari
(1) Rumah Sejahtera Murah Tapak yang dapat difasilitasi dengan KK Rumah Sejahtera Murah Tapak mempunyai ukuran luas lantai paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi, ukuran luas kapling paling sedikit 60 (enam puluh) meter persegi dan ukuran lebar kapling paling sedikit 6 (enam) meter. (2) P
(1) Layanan TBUM atau TBM diselenggarakan dalam bentuk produk- produk layanan tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan keuangan (cashflow) dana TAPERUM-PNS, serta memperhatikan: a. batasan jumlah penyaluran setiap tahun anggaran; dan b. alokasi penyaluran berdasarkan wilayah penye
(1) Rumah Sejahtera Tapak yang dapat difasilitasi dengan KK Rumah Sejahtera Tapak mempunyai ukuran luas lantai paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi, ukuran luas kapling paling sedikit 60 (enam puluh) meter persegi dan ukuran lebar kapling paling sedikit 6 (enam) meter. (2) Peraturan Men
(1) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan sarana yang disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau Tenan berdasarkan kebutuhan Tenan. (2) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hotel dan restoran; b. pusat bisnis; c. sarana o
(1) Keanggotaan Kominda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan: Ketua : Gubernur. Pelaksana harian : Kepala Badan Intelijen Daerah. Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. Keanggotaan : Unsur Intelijen dari Badan Intelijen
(1) Dana yang diperlukan untuk pembangunan kebun tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipenuhi dari dana pendamping. (2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari tabungan Pekebun, Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, perb
(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. pola kredit program; dan b. pola kredit komersial. (2) Pola kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi sektor pertanian dan/ atau kelembagaan pekebun dalam bentuk: a. dana bergulir; b. pengu
(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pola pembayaran Premi atau Kontribusi. (2) Pola pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pola swadaya; dan b. pola bantuan Premi atau Kontribusi. Pasal Pola pembayaran sec
(1) Sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi: a. pengalaman beternak; b. ketersediaan kelembagaan ekonomi; dan c. ketersediaan kelembagaan sosial. (2) Pengalaman beternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan berdasarkan keterampilan beternak. (3) Ke
**(1) Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau** pembiayaan Usaha Tani, pihak bank berperan aktif membantu Petani agar memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan. **(2) Selain . . .** --- --- Page 33 --- - 33 - **(2) Selain melaksanakan penyaluran kredit dan/a
Penguatan kualitas kelembagaan dan peningkatan usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui seleksi dan pendidikan calon anggota; b. peningkatan kualitas manajemen melalui peningkatan kompetensi pengurus dan pengelol
(1) Dana yang diperlukan untuk pembangunan kebun tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipenuhi dari dana pendamping. (2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari tabungan Pekebun, Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, perb
(1) Dalam rangka pembukaan Rekening Milik BUN di Bank Sentral yang terdiri atas: a. Rekening KUN; b. Sub Rekening KUN; dan c. rekening lain-lain, BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa perbankan dan/atau
