Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 154-pmk-05-2013/2013 Pasal 49

(1) Pemindahbukuan dana merupakan aktivitas perintah transfer dana antar rekening yang dimiliki BUN. (2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. surat kuasa pemindahbukuan dana dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka; atau b. SPT dari

PERMENKEU 154-pmk-05-2014/2014 Pasal 50

(1) Pemindahbukuan dana merupakan aktivitas perintah transfer dana antar rekening yang dimiliki BUN. (2) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. surat kuasa pemindahbukuan dana dari BUN/Kuasa BUN kepada bank tempat rekening milik BUN dibuka; atau b. SPT dari

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian; b. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pendampingan kepada para mantan pejabat, dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan man

PERMENKEU 196-pmk-05-2018/2018 Pasal 46

(1) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengumpulkan dokumen berupa: a. Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; b. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/ Kontrak; dan c. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem p

PERMENKEU 198-pmk-08-2017/2017 Pasal 3

(1) Kriteria Penugasan Khusus meliputi Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor. (2) Transaksi atau Proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

PERMENKEU 202-pmk-05-2022/2022 Pasal 72

(1) Pengelolaan kas pada BLU meliputi: a. pengelolaan penerimaan kas; b. pengelolaan pengeluaran kas; dan c. pengelolaan optimalisasi kas. (2) Pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Praktik Bisnis yang Sehat. (3) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas di BLU se

PERMENKEU 206-pmk-02-2017/2017 Pasal 1

… 4. Kekayaan yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas. 5. Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola program THT PNS dan program JKK dan JKM. 6. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan

(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memilik

PERMENKEU 209-pmk-08-2009/2009 Pasal 18

(1) Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi selama 2 (dua) Hari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Peserta Lelang tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. tidak diperkenankan mengikuti Lelang Surat Utang Negara di

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 86

(1) Subbagian Advokasi IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai k

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dala

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dal

PERMENKEU 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 94

(1) Subbagian Advokasi IIIA, IIIB, dan IIIC masing- masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dim

PERMENKEU 235-pmk-05-2012/2012 Pasal 1

…Pemerintah. 3. Kegiatan Capacity Building adalah kegiatan yang dibiayai oleh Dana Capacity Building dalam rangka peningkatan efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan pinjaman lunak di bidang lingkungan hidup, peningkatan kemampuan baik bank pelaksana, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kementeri

PERMENKEU 24-pmk-02-2022/2022 Pasal 7

(1) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Program PEN melalui belanja bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN; dan b. transfer ke daerah dan dana desa. (2) Belanja Pemerintah Pusat pada BA

PERMENKEU 260-pmk-06-2015/2015 Pasal 19

(1) Direktur Eksekutif menyampaikan usulan penggunaan Surplus kepada Menteri. (2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan

PERMENKEU 33-pmk-010-2020/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai LPS. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahu

PERMENKEU 43-pmk-010-2015/2015 Pasal 3

(1) Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat antara lain: a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 a