Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 24

(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi : a. memiliki akhlak dan moral yang baik ; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan ; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap penggembangan operasional PD BPR Bank Daerah Kota Madiun y

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 41

(1) Anggota Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan : a. anggota Direksi lainnya dalam hubungan orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri ; dan b. Dewan Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu

PERDA KOTA/MALANG Pasal 5

Kegiatan usaha PD. BPR meliputi : a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil; c. melakukan kerjasama di bidang keuanga

PERDA KOTA/MALANG Pasal 23

(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, meliputi : a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional PD. BPR yang sehat; d. ti

PERDA KOTA/MALANG Pasal 38

(1) Persyaratan Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, meliputi : a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional PD. BPR yang sehat; d. tidak termas

PERDA KOTA/MALANG Pasal 40

(1) Anggota Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan : a. Anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri; b. Dewan Pengawas dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menan

PERDA KOTA/MALANG Pasal 15

(1) Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi Lansia Potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha bersama. (2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksu

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 14

(1) Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lansia Potensial yang mempunyai ketrampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha bersama. (2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 14

(1) Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lansia Potensial yang mempunyai ketrampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha bersama. (2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud

PERDA KOTA/YOGYAKARTA Pasal 9

Kegiatan Usaha Bank Jogja meliputi: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan; b. menyalurkan kredit; c. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank INDONESIA, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau

PERDA PROVINSI/BANGKA Pasal 16

(1) Gubernur berwenang mengendalikan usaha penyertaan modal daerah lintas wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang meliputi: a. perlindungan penanggulangan dalam penyertaan modal daerah dari perwujudan kerjasama dengan dunia usaha untuk dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat; b. pencegah

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 10

(1) Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sarna dengan jumlah Direksi; seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utarna. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi Komisaris,: minimal harus memenuhi syarat sebagai ber..kut ; a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 10

Untuk melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, PT BPR BKK JATENG (Perseroda) menyelenggarakan usaha-usaha antara lain: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b. memb

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 61

(1) Pemberian penghargaan dilakukan secara berkala. (2) Pemberian penghargaan dilakukan melalui proses perlombaan dan pertimbangan oleh tim penilai. (3) Tim penilai merupakan gabungan perwakilan dari unsur: a. Pemerintah Daerah Provinsi; b. Akademisi; c. Media; d. Praktisi; e. Perbankan

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 6

(1) Penyelenggraan TSBLP harus sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Daerah. (2) TSBLP wajib dilaksanakan bagi Mitra Program yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, pertanian, kesehatan, pendidikan, perbankan dan kegiatan usaha dengan menghimpu

PERMENAKERTRANS 40/2015 Pasal 9

Isi perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. gaji/upah; b. kondisi dan syarat kerja; c. tata cara pembayaran gaji melalui perbankan; d. hak mendapatkan libur sehari dalam semin

PERMENAKERTRANS 4/2013 Pasal 6

Isi perjanjian kerja perpanjangan harus lebih baik dari perjanjian kerja pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, sekurang- kurangnya memuat: a. gaji/upah; b. kondisi dan syarat kerja; c. tata cara pembayaran gaji melalui perbankan; d. hak mendapatkan li

PERMENAKER 22/2014 Pasal 27

…jabatan dan jenis pekerjaan TKI; d. hak dan kewajiban para pihak; e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah/gaji dan mekanisme pembayaran gaji, (satu) hari libur dalam satu minggu/kompensasi, waktu istirahat dan hak cuti, fasilitas akomodasi, rekening perbankan atas nam

PERMENAKER 4/2023 Pasal 65

Dalam rangka peningkatan pelayanan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan: a. Perwakilan Republik INDONESIA dan KDEI melalui atase ketenagakerjaan, staf teknis ketenagakerjaan, atau kepala bidang ketenagakerjaan

PERMENDAGRI 16/2011 Pasal 6

(1) Keanggotaan Kominda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan: Ketua : Gubernur. Pelaksana harian : Kepala Badan Intelijen Daerah. Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. Keanggotaan : Unsur Intelijen dari Badan Intelijen