Pencarian
…pada Blok IV.B.1 dan Blok IV.B.2; dan c. SWP IV.C pada Blok IV.C.1, Blok IV.C.2 dan Blok IV.C.3. (3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. titik kumpul; dan b. Tempat Evakuasi Sementara. (4) Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua.
(1) Untuk memperoleh izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. (2) Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Penga
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua.
(1) Untuk memperoleh izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. (2) Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Penga
