Pencarian
Rencana Bisnis dan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa
(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki keah
(1) Laporan Publikasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi: a. Laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK); dan b. Laporan publikasi lainnya, apabila diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri perbankan. (2) Bank men
Kegiatan Usaha yang dilakukan bank umum syariah dan unit usaha syariah dikelompokkan: a. penghimpunan dana; b. penyaluran dana; c. pembiayaan perdagangan (trade finance); d. kegiatan treasury; e. kegiatan dalam valuta asing; f. kegiatan keagenan dan kerjasama; g. kegiatan sistem pembayaran dan elect
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 2. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegi
(1) Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahu
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJ
(1) LPEI wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap: a. 1 (satu) Peminjam dengan beberapa rekening yang berbeda; dan/atau b. 1 (satu) Peminjam yang dibiayai oleh beberapa kreditur untuk membiayai proyek yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pembiayaan untuk
(1) KTP-el merupakan : a. identitas resmi bukti domisili penduduk; b. bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan; c. bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga
(1) KTP-el merupakan : a. identitas resmi bukti domisili penduduk; b. bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan; c. bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga
(1) Pemberdayaan Usaha Mikro dilakukan dalam bentuk : a. Melakukan pembinaan, bimbingan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan konsultasi kepada Usaha Mikro secara rutin dan berkelanjutan; b. Menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran. Memberikan bantuan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Brebes. 2. Bupati adalah Bupati Brebes. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Perseroan T
(1) Ruang tingkup Pelayanan Pubtik meliputi: a. pelayanan harang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif (2) Ruang lingkup sebagaimana meliputi: a. pendidikan; b. pengajaran; c. pekerjaan dan usaha; d. tempat tinggal; e. komunikasi dan informasi; f. lingftungan hidup; g. ke
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum; b. diakui sebagai subjek hukum; c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak; d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentinganny
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi : a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) yang s
(1) PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah yang berkedudukan di Kantor Pusat PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda). (2) Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Integritas, yang paling sedikit mencakup : 1. memiliki akhl
(1) PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling sedikit1 (satu) orang Direktur. (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi harus memenuhi persyaratan: a. kompetensi; b. integritas; dan c. reputasi keuangan. (3) Anggota Direksi
(1) Anggota Dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang, dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi dimana salah satu di antaranya menjabat sebagai Komisaris Utama. (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. kompetensi; b. integritas;
(1) Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah, terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pembinaan Perbankan Daerah, membawahi: 1. Sub Bid
(1) Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran hibah untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk setiap tahun anggaran. (2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Usaha Mikro untuk mendapatkan
