Pencarian
Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalahsesuai data dalam sistem informasi kredit; d. ti
Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalah sesuai data dalam sistem info
(1) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk mencapai tujuan Bank dalam jangka panjang selama 5 (lima) tahun. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. visi dan misi Bank; b. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi Bank periode sebelu
Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat: a. menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau tenaga ahli atau konsultan, dengan mengecualikan batasan kepemilikan Bank oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asin
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28, dan/atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank INDONESIA untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga. 2. Setiap
(1) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a wajib seluruhnya independen, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; dan b. Pihak Independen: 1. 1 (satu) orang yang memiliki keahlian bidang keuangan atau bidang akuntansi; dan 2. 1 (satu) orang yang memil
(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian bidang manajemen risiko; dan c. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki kea
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pasal 3 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan/atau Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 T
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dim
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana di
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana di
(1) Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra menunjuk bank sebagai Bank ACCD. (2) Penunjukan bank sebagai Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria: a. kondisi kesehatan bank; b. kemampuan bank dalam memfasilitasi perdaganga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilaya
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian: a. laporan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, untuk bank umum konvensional; dan b. tena
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang meng
(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang
