Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 13

Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalahsesuai data dalam sistem informasi kredit; d. ti

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 14

Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalah sesuai data dalam sistem info

PERBAN 16-pojk-03-2022/2022 Pasal 7

(1) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk mencapai tujuan Bank dalam jangka panjang selama 5 (lima) tahun. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. visi dan misi Bank; b. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi Bank periode sebelu

PERBAN 16-pojk-03-2022/2022 Pasal 27

Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat: a. menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau tenaga ahli atau konsultan, dengan mengecualikan batasan kepemilikan Bank oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asin

PERBAN 16-pojk-03-2022/2022 Pasal 30

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28, dan/atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan

PERBAN 17-8-pbi-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank INDONESIA untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga. 2. Setiap

PERBAN 17/2023 Pasal 64

(1) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a wajib seluruhnya independen, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; dan b. Pihak Independen: 1. 1 (satu) orang yang memiliki keahlian bidang keuangan atau bidang akuntansi; dan 2. 1 (satu) orang yang memil

PERBAN 17/2023 Pasal 65

(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian bidang manajemen risiko; dan c. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki kea

PERBAN 18-18-pbi-2016/2016 Pasal 22

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pasal 3 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan/atau Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi

PERBAN 18-pojk-03-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 T

PERBAN 18/2023 Pasal 10

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dim

PERBAN 18/2023 Pasal 36

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana di

PERBAN 18/2023 Pasal 59

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana di

PERBAN 19-11-pbi-2017/2017 Pasal 2

(1) Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra menunjuk bank sebagai Bank ACCD. (2) Penunjukan bank sebagai Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria: a. kondisi kesehatan bank; b. kemampuan bank dalam memfasilitasi perdaganga

PERBAN 1/2011 Pasal 241

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilaya

PERBAN 20-14-pbi-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-

PERBAN 20-5-pbi-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG

PERBAN 21-9-pbi-2019/2019 Pasal 45

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian: a. laporan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, untuk bank umum konvensional; dan b. tena

PERBAN 23-pojk-01-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang meng

PERBAN 24-pojk-03-2018/2018 Pasal 49

(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang