Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN OJK/64-pojk-03-2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJ

PERATURAN OJK/9-pojk-05-2022 Pasal 56

(1) LPEI wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap: a. 1 (satu) Peminjam dengan beberapa rekening yang berbeda; dan/atau b. 1 (satu) Peminjam yang dibiayai oleh beberapa kreditur untuk membiayai proyek yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pembiayaan untuk

PERATURAN OJK/9 Pasal 42

(1) BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki Komisaris Independen paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN kebijakan yang berbeda mengen

PERATURAN OJK/9 Pasal 60

(1) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memili

PERBAN +11-29-pbi-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009; 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

PERBAN +11-29-pbi-2009/2009 Pasal 21

Apabila anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham pengendali dan/atau pegawai BPRS tidak melaksanakan langkah- langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan BPRS terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau dengan sengaja memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibka

PERBAN 1-plps-2014/2014 Pasal 7

(1) Dalam hal Penjualan Saham dilakukan secara langsung kepada investor strategis (strategic sale) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, calon Investor yang berminat sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kepemilikan saham b

PERBAN 10-35-pbi-2008/2008 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008. 2.

PERBAN 10-35-pbi-2008/2008 Pasal 19

Dalam hal BPR tidak melunasi FPJP, melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana… sebagaimana dimaksud Pasal 17 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJP, maka BPR dikenakan sanksi berupa: a. Tidak dapat menerima FPJP dalam

PERBAN 11-1-pbi-2009/2009 Pasal 27

(1) Anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan: a. Integritas, yang paling kurang mencakup : 1. memiliki akhlak dan moral yang baik; 2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku; 3. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional

PERBAN 11-10-pbi-2009/2009 Pasal 9

(1) BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS. (2) Anggota DPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. integritas, yang paling kurang mencakup: 1. memiliki akhlak dan moral yang baik; 2. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan perbankan syariah

PERBAN 11-10-pbi-2009/2009 Pasal 40

(1) BUK yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila: a. nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya; atau b. paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (2

PERBAN 12-pojk-01-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang men

PERBAN 12-pojk-03-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disingkat BPR, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UN

PERBAN 12/2023 Pasal 16

Anggota DPS harus memenuhi persyaratan: a. integritas, yang paling sedikit mencakup: 1. memiliki akhlak dan moral yang baik; 2. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK; 3. memiliki komitmen terhadap pengembangan perbankan sya

PERBAN 12/2023 Pasal 53

(1) UUS dapat melakukan penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS karena keadaan kahar atau kondisi lain sesuai dengan kebutuhan UUS. (2) UUS wajib menginformasikan penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sebagaimana

PERBAN 13-pojk-02-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Inovasi Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.Lem

PERBAN 14-pojk-05-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dan

PERBAN 15-pojk-03-2017/2017 Pasal 20

(1) OJK membatasi kegiatan usaha tertentu Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus paling lama 1 (satu) bulan dalam periode pengawasan khusus, apabila: a. OJK menilai kondisi Bank selain Bank Sistemik semakin memburuk; dan/atau b. terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang di

PERBAN 15-pojk-03-2021/2021 Pasal 3

(1) BPR dan BPRS harus menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan memperhatikan: a. faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha BPR dan BPRS; dan b. prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat. (2) Selain memperhatikan