Langsung ke konten

Pencarian

PP 22/2021 Pasal 76

(1) Menteri nrembentuk Lembaga Uji Keiayakan Lingkuirgan Hidup. (2) Lembaga Uji Kelayakarr Lingkungan Hidrip bertugas membantu Merrteri dalam: a. mem.bentuk Tirrr Uji Kelayakan Lingkungan llidup; b. melakukan sertifikasi ahli; c. menyLrsun daftar kumpular: ahli bersertifikat; d. nrenye<

PP 22/2021 Pasal 82

(1) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dapat memberikan saran kepada Menteri untuk menambah atau mengganti anggota Tim' Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berasal dari tenaga ahli bersertifikat yang diusulkan oleh pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, gube

UU 4/2023 Pasal 16

…alih seluruh wewenang dan fungsi direksi dan dewan komisaris pada Bank; - mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Bank dengan pihak ketiga yang merugikan dan/atau menurut pen

PP 6/2007 Pasal 6

…1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "fungsi yang luasnya dominan" adalah apabila dalam satu wilayah KPH terdiri lebih dari satu fungsi hutan, misalnya terdiri dari hutan yang berfungsi produksi dan hutan yang berfungsi lindung, dan jika areal dari salah satu fungsi hutan, misalnya fungsi

PP 45/2004 Pasal 39

…Pegawai Negeri Sipil dalam hal tertentu dapat secara langsung menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi terkait dan tembusannya kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi

PERMENDES 11/2017 Pasal 64

…atau basah dan diberikan label yang paling sedikit memuat nama, asal transmigran, dan SP Tujuan menggunakan contoh bentuk pengepakan dan label sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; - pengangkutan barang pindahan dan barang p

PP NO/45-60 Pasal 39

…Pegawai Negeri Sipil dalam hal tertentu dapat secara langsung menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi terkait dan tembusannya kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi

UU 24/2013 Pasal 58

…Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u . . . --- Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas. Huruf w Cukup jelas. Huruf x Cukup jelas. Huruf y Cukup jelas. Huruf z Cukup jelas. Huruf aa Cukup jelas. Huruf bb Cukup jelas. Huruf cc

UU 52/2008 Pasal 13

…Raijua dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan

UU 52/2008 Pasal 23

…yang memiliki luas wilayah ± 48.718,10 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.230.028 jiwa, terdiri atas 19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupate

UU 052/2008 Pasal 13

…Raijua dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan

UU 052/2008 Pasal 23

…yang memiliki luas wilayah ± 48.718,10 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.230.028 jiwa, terdiri atas 19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupate

UU 10/1998 Pasal 11

…yang dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat tersebut. Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberia

UU 19/2000 Pasal 20

…Penyitaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang yang berada jauh dari tempat kedudukan Pejabat dimaksud sekalipun masih berada dalam wilayah kerjanya. Misalnya, apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta yang wilayah

PERPRES 5/2023 Pasal 16

…hijau, Zona perumahan, Zona sarana pelayanan umum, Zona perkantoran, serta Zona perdagangan dan jasa, terdiri atas: - titik kumpul; - tempat evakuasi sementara; dan - tempat evakuasi akhir. (3) (41 Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a ditetapkan di

PERPRES 119/2022 Pasal 58

…prasarana minimal berupa jalur mobilisasi alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan keamanan lainnya. (3) Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan pada semua Zona yang ada di KPN. (4) Ketentua

PERPRES 56/2014 Pasal 15

…untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayah; - mengembangkan pelabuhan dan/atau dermaga penyeberangan yang dilengkapi dengan depo bahan bakar minyak (BBM) untuk membuka akses antarpulau dan antarwilayah termasuk akses ke/dari Pulau Kecil; dan - mengembangkan jaringan transpo

PERPRES 56/2014 Pasal 16

…pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan - mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya. (2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan sebagaimana di

PERPRES 56/2014 Pasal 18

…melayani PKN Mataram dan PKW Praya sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut Selat Lombok dan Sekitarnya; - Bandar Udara Eltari yang berada di Kota Kupang untuk melayani PKN Kupang sebagai pusat pengembangan Kawasan A

PERPRES 56/2014 Pasal 25

…PKW Raba, PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, PKW Maumere, PKSN Kalabahi, PKSN Atambua, PKW Kefamenanu, PKW Soe, PKN Kupang, dan PKW Waingapu; dan - pengembangan jaringan terestrial di Kepulauan Nusa Tenggara sebagai bagian dari Jaringan Pelayanan Pulau-Pulau Nusa Tenggara-M