Pencarian
**(1) Produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi: - giro; - deposito berjangka; dan - tabungan. **(2) Selama 3 (tiga) tahun sejak BPKH terbentuk,** pengeluaran Keuangan Haji dalam bentuk penempatan pada produ
**(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh** pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. **(2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian** sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Ak
**(1) Selama pengawasan perbankan masih diselenggarakan oleh Bank Indonesia, anggota Dewan Komisioner yang berasal** dari LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) hu
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. --- --- Page 6 --- PRESIDEN - 6 -
(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian subsidi bunga merupakan data yang diberikan oleh OJK. (2) Data Debitur yang diberikan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah
Dalam hal transaksi layanan perbankan belum memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran tersendiri, akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi tersebut dilaksanakan oleh UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelapora
Dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dibentuk Tim Pemberesan BPPN, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pemberesan.
(1) Dalam rangka upaya penyehatan perbankan nasional, BPPN dapat melakukan penyesuaian persyaratan bagi penyelesaian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dan mengambil ... mengambil langkah lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan
Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan Presiden Nomor 70 T
Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2005.
UUS dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dalam bidang devisa dengan izin Bank INDONESIA.
Kebijakan Makroprudensial ditetapkan dan diterapkan terhadap perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap sistem keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonom
(1) Ketentuan mengenai transaksi Lindung Nilai dengan perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. (2) Transaksi Lindung Nilai yang dilakukan dengan bank di luar negeri yang perjanjiannya telah dilakukan sebelum 1 Januari
Kebijakan Makroprudensial ditetapkan dan diterapkan terhadap perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap sistem keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi pereko
(1) Dalam penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang organ yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham Bank; b. mengambil alih da
(1) Sumber pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan berasal dari: a. pemegang saham Bank atau pihak lain berupa tambahan modal dan/atau perubahan kewajiban tertentu menjadi modal; b. hasil pengelolaan aset dan kewajiban yang berasal dari aset dan kewajiban Bank yang ditangani; c. kon
(1) Bank dapat menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital. (2) Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital, wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan m
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan setelah implementasi. (2) Bank wajib menyampaikan laporan kondisi terkini penggunaan Teknologi Informasi, lapor
(1) Format permohonan persetujuan Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan format permohonan persetujuan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, serta laporan realisasi Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan
(1) Permohonan persetujuan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, serta penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disampaikan kepada Otori
