Pencarian
(1) Kelompok usaha bank yang memiliki bank sebagai pelaksana perusahaan induk yang merupakan anggota Konglomerasi Keuangan, tugas dan wewenang bank sebagai pelaksana perusahaan induk beralih kepada PIKK Nonoperasional. (2) Dalam hal tugas dan wewenang bank sebagai pelaksana perusahaan induk beralih
(1) Laporan Publikasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi: a. Laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK); b. Laporan Informasi dan/atau Fakta Material; dan; c. Laporan publikasi lainnya, apabila diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
(1) Ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), tidak berlaku bagi Pemegang Saham PMV atau PMVS yang merupakan dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan perasuransian, PMV atau PMVS, dan/atau perbankan. (2) Bagi Pemegang Saham yang merupakan
(1) BPR dan BPRS harus menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan memperhatikan: a. faktor ekstern dan intern yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha BPR dan BPRS; b. prinsip kehati-hatian; dan c. asas perbankan yang sehat. (2) Selain memperhatikan fak
Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j paling sedikit meliputi: a. rencana pemindahan alamat kantor pusat; b. rencana pembukaan, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor cabang dan/atau kantor kas; c. rencana pelaksanaan kegiatan pelaya
(1) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan pembelian saham Bank lain sehingga menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Bank, yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(1) Bank yang melakukan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan insentif berupa: a. perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); b. kemudahan pembukaan kantor cabang; c. pelonggaran sementara penerap
(1) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari: a. seorang Komisaris Independen; b. seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. seorangPihak Independen yang memiliki kompete
(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhanpada BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib independen dan memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tidak merangkap sebagai Direktur Utama; b. tidak membawahkan bidang operasional penghimpun
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korpora
(1) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang dibiayai dengan Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan cara: a. dilaksanakan oleh BPR atau BPRS sendiri; b. ikut serta pada pendidikan yang dilakukan oleh BPR atau BPRS lain; c. bersama-sama dengan BPR ata
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Le
(1) BPR yang tidak memenuhi jumlah modal inti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 1, dikenakan sanksi administratif: a. penurunan tingkat kesehatan BPR; b. larangan membuka jaringan kantor; c. larangan melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, dan layanan perangkat perbank
(1) Bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun. (2) Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank memperhatikan: a. faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Bank; b. prinsip kehati-hatian; c. penerapan manajemen risiko; d
Rencana Bisnis dan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa
(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki keah
(1) Laporan Publikasi Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi: a. Laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK); dan b. Laporan publikasi lainnya, apabila diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri perbankan. (2) Bank men
Kegiatan Usaha yang dilakukan bank umum syariah dan unit usaha syariah dikelompokkan: a. penghimpunan dana; b. penyaluran dana; c. pembiayaan perdagangan (trade finance); d. kegiatan treasury; e. kegiatan dalam valuta asing; f. kegiatan keagenan dan kerjasama; g. kegiatan sistem pembayaran dan elect
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 2. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegi
(1) Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahu
