Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN OJK/12 Pasal 16

Anggota DPS harus memenuhi persyaratan: a. integritas, yang paling sedikit mencakup: 1. memiliki akhlak dan moral yang baik; 2. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK; 3. memiliki komitmen terhadap pengembangan perbankan sya

PERATURAN OJK/12 Pasal 53

(1) UUS dapat melakukan penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS karena keadaan kahar atau kondisi lain sesuai dengan kebutuhan UUS. (2) UUS wajib menginformasikan penutupan sementara kantor UUS selain kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sebagaimana

PERATURAN OJK/13-pojk-02-2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Inovasi Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.Lem

PERATURAN OJK/14-pojk-05-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dan

PERATURAN OJK/15-pojk-03-2017 Pasal 20

(1) OJK membatasi kegiatan usaha tertentu Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus paling lama 1 (satu) bulan dalam periode pengawasan khusus, apabila: a. OJK menilai kondisi Bank selain Bank Sistemik semakin memburuk; dan/atau b. terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang di

PERATURAN OJK/15-pojk-03-2021 Pasal 3

(1) BPR dan BPRS harus menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan memperhatikan: a. faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha BPR dan BPRS; dan b. prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat. (2) Selain memperhatikan

PERATURAN OJK/16-pojk-03-2022 Pasal 7

(1) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk mencapai tujuan Bank dalam jangka panjang selama 5 (lima) tahun. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. visi dan misi Bank; b. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi Bank periode sebelu

PERATURAN OJK/16-pojk-03-2022 Pasal 27

Bank Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat: a. menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau tenaga ahli atau konsultan, dengan mengecualikan batasan kepemilikan Bank oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asin

PERATURAN OJK/16-pojk-03-2022 Pasal 30

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28, dan/atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan

PERATURAN OJK/17 Pasal 64

(1) Anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a wajib seluruhnya independen, paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; dan b. Pihak Independen: 1. 1 (satu) orang yang memiliki keahlian bidang keuangan atau bidang akuntansi; dan 2. 1 (satu) orang yang memil

PERATURAN OJK/17 Pasal 65

(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian bidang manajemen risiko; dan c. 1 (satu) orang dari Pihak Independen yang memiliki kea

PERATURAN OJK/18-pojk-03-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 T

PERATURAN OJK/23-pojk-01-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang meng

PERATURAN OJK/24-pojk-03-2018 Pasal 49

(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang

PERATURAN OJK/24-pojk-03-2018 Pasal 61

(1) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan pada BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib independen dan memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tidak merangkap sebagai direktur utama; b. tidak membawahkan bidang operasional penghimp

PERATURAN OJK/24-pojk-05-2015 Pasal 1

…dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 4. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 5. Un

PERATURAN OJK/27-pojk-03-2015 Pasal 50

Bank menyampaikan: a. permohonan persetujuan prinsip dan permohonan surat penegasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27; b. laporan kegiatan Trust sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui: 1) Departemen Pengawasan Bank terkait, Departemen Perba

PERATURAN OJK/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang selanjutnya disebut Pihak adalah lembaga jasa keuangan dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. 2. Pungutan di Sektor Jasa Keu

PERATURAN OJK/3-pojk-03-2016 Pasal 40

Anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Integritas, yang paling sedikit mencakup: 1. memiliki akhlak dan moral yang baik; 2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

PERATURAN OJK/3-pojk-04-2021 Pasal 60

(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Wali Amanat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan dokumen dan keterangan: a. anggaran dasar; b. nomor pokok wajib pajak Perseroan; c. izin usaha sebagai bank umum; d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan yang terdafta