Pencarian
(1) Membentuk Kecamatan Bilah Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, yang meliputi wilayah : a. Desa Janji; b. Desa Tanjung Medan; c. Desa Sibargot; d. Desa Bandar Kumpul; e. Desa Afdeling I; f. Desa Afdeling II; g. Desa Aek Buru Selatan; h. Desa Tebing Linggahara; (
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974; b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sam
Sebagian wilayah Kecamatan Kota Baturaja setelah dikurangi 19 Desa/ Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini, dibentuk menjadi kecamatan baru yaitu Kecamatan Sosoh Buay Rayap yang terdiri dari : 1. Desa Penyandingan, 2. Desa Bandar; 3. Desa Lubuk Leban, 4. Desa Lubuk Bar
…TAHUN 1949 DALAM HAL PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH NO. 2/EK/WPM TAHUN 1949 WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA Menimbang : - bahwa perlu diadakan penjualan bahan-bahan keperluan rakyat dengan kupon di seluruh Sumatera Utara; - b
(1) Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
a. mengadakan pertunjukan;
b. mengadakan bazar;
c. penjualan barang secara lelang;
d. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
e. penjualan perangko amal;
f. pengedaran daftar (les) derma;
g. penjualan kupon-
(1) Membentuk Kecamatan Tambang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yang meliputi wilayah : a. Desa Tambang; b. Desa Aur Sati; c. desa Kuapan; d. Desa Padangluas; e. Desa Kualu; f. Desa Gobah; g. Desa Rimbapanjang; h. Desa Terantang; i. Desa Teluk Kenidai. (2) Wilayah Kecamat
…menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. (6) Besaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik. (7) Dokumen lain yang dipersamak
(1) Sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. (3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian pengalaman
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Tanjung Mas Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Datar; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah K
(1) Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan, rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 meliputi hutan konservasi, produksi dan hutan lindung. (2) Penyusunan Rencana pengelolaan hutan yang meliputi Penyu- sunan Rencana Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: dan 1. Transplantasi adalah pemindahan organ jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit Can pemulihan kesehatan resipien. 1. Organ SK No 081788 A --- --- Page 2 --- PRES IDEN -2- 1. Organ adalah
Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang- kurangnya mencantumkan: a. nilai nominal; b. tanggal jatuh tempo; c. tanggal pembayaran bunga; d. tingkat bunga (kupon); e. frekuensi pembayaran bunga; f. cara perhitungan pembayaran bunga; g. ketentuan tentang hak untuk membeli kemba
(1) Membentuk Kecamatan Pakem, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso, yang meliputi wilayah: a. Desa Pakem; b. Desa Patemon; c. Desa Sumberdumpyong; d. Desa Ardisaeng; e. Dcsa Andungsari; f. Desa Kupang; g. Desa Gadingsari; h. Dcsa Petung. (2) Wilayah Kccama
(1) Membentuk Kecamatan Dukuh Pakis di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang meliputi wilayah: a. Kelurahan Pradah Kali Kendal; b. Kelurahan Dukuh Pakis; c. Kelurahan Gunungsari; d. Kelurahan Dukuh Kupang. (2) Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis sebagaimana dimaksud dalam ayat
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. 1. Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian
(1) Membentuk Kecamatan Kanggime di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah: a. Desa Kanggime; b. Desa Mortele; c. Desa Wuluk; d. Desa Egoni; e. Desa Bogonuk; f. Desa Paba; g. Desa Lugwi; h. Desa Yaliwak; i. Desa Nabunage; j. Desa Kupara; k. Desa Kumbur; l
**(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut: - sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; - sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu; - sebelah selatan berbatasan den
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan: a. UNDANG-UNDANG ialah UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum; b. Pendaftar ialah anggota Panitia Pendaftaran Pemilih yang dimaksud dalam pasal 24 UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum; c. Partai ialah partai politik atau organisasi lain ataupun suatu kump
…tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. (4) Penghasilan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan penurunan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usah
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. 1. Perumahan adalah kumpulan Rumah seba
