Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BSSN/2 Pasal 136

Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penan

PERATURAN DPR/1 Pasal 20

…hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e merupakan area yang: a. dapat diakses oleh setiap orang yang memiliki kepentingan; dan b. memiliki tingkat kerawanan dan bahaya yang cukup tinggi. (2) Zona hijau sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. pintu masuk dan keluar kendaraan ro

PERATURAN KPPU/3 Pasal 12

Transaksi Pengambilalihan Aset yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. nilai transaksi kurang dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); b. nilai transaksi kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dalam

PERATURAN KPU/18 Pasal 10

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dim

PERATURAN KPU/18 Pasal 36

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana di

PERATURAN KPU/18 Pasal 59

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana di

PERATURAN KPU/24 Pasal 8

(1) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalu

PERATURAN KPU/24 Pasal 14

(1) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transa

PERATURAN KPU/24 Pasal 20

(1) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transa

PERATURAN KPU/5 Pasal 6

…surat berharga lainnya dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (3) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan

PERATURAN LPSK/1 Pasal 34

Keperluan penting atau mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dapat diberikan bagi Pegawai LPSK dalam hal: a. anggota keluarga sakit; b. anggota keluarga meninggal dunia; c. keperluan sekolah anggota keluarga inti; dan/atau d. keperluan pribadi yang bersifat administrasi, antara lain t

PERATURAN LPS/1-plps-2014 Pasal 7

(1) Dalam hal Penjualan Saham dilakukan secara langsung kepada investor strategis (strategic sale) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, calon Investor yang berminat sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kepemilikan saham b

PERATURAN LPS/1 Pasal 14

(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Penerima terjadi demi hukum sejak akta pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik ditandatangani. (2) Dalam pelaksanaan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban

PERATURAN LPS/2 Pasal 15

(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Penerima terjadi demi hukum sejak akta pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik ditandatangani. (2) Dalam pelaksanaan pengalihan sebagian atau seluruh

PERATURAN LPS/2 Pasal 18

(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara terjadi demi hukum sejak akta pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik ditandatangani. (2) Dalam pelaksanaan pengalihan sebagian atau selur

PERATURAN LPS/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dim

PERATURAN LPS/5 Pasal 3

(1) Bank wajib memiliki dan memelihara: a. Data Mentah; b. Data Detail SCV Per Nasabah; c. Data SCV Per Nasabah; dan d. Data Ringkas SCV Per Bank. (2) Bank bertanggung jawab atas kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pe

PERATURAN OJK/11 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. 2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat

PERATURAN OJK/12-pojk-01-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang men

PERATURAN OJK/12-pojk-03-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disingkat BPR, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UN