Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BI/11-10-pbi-2009 Pasal 9

(1) BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS. (2) Anggota DPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. integritas, yang paling kurang mencakup: 1. memiliki akhlak dan moral yang baik; 2. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan perbankan syariah

PERATURAN BI/11-10-pbi-2009 Pasal 40

(1) BUK yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila: a. nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya; atau b. paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (2

PERATURAN BI/16-15-pbi-2014 Pasal 13

Direksi dan Dewan Komisaris Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalahsesuai data dalam sistem informasi kredit; d. ti

PERATURAN BI/16-15-pbi-2014 Pasal 14

Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalah sesuai data dalam sistem info

PERATURAN BI/17-8-pbi-2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank INDONESIA untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga. 2. Setiap

PERATURAN BI/18-18-pbi-2016 Pasal 22

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pasal 3 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan/atau Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi

PERATURAN BI/19-11-pbi-2017 Pasal 2

(1) Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter negara mitra menunjuk bank sebagai Bank ACCD. (2) Penunjukan bank sebagai Bank ACCD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria: a. kondisi kesehatan bank; b. kemampuan bank dalam memfasilitasi perdaganga

PERATURAN BI/20-14-pbi-2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-

PERATURAN BI/20-5-pbi-2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG

PERATURAN BI/21-9-pbi-2019 Pasal 45

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian: a. laporan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, untuk bank umum konvensional; dan b. tena

PERATURAN BI/ Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009; 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

PERATURAN BI/ Pasal 21

Apabila anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham pengendali dan/atau pegawai BPRS tidak melaksanakan langkah- langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan BPRS terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau dengan sengaja memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibka

PERATURAN BKPM/1 Pasal 241

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilaya

PERATURAN BPK/1 Pasal 311

AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

PERATURAN BPK/1 Pasal 327

Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbanka

PERATURAN BPPKH/1 Pasal 21

(1) Investasi pada produk yang diterbitkan oleh bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembiayaan yang diterima; b. Sharia Restricted Investment Account (SRIA); c. produk yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah; atau d. produk Investasi perbankan

(1) Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) meliputi investasi yang tidak termasuk kelompok jenis investasi surat berharga, investasi emas, dan investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 20. (2) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PERATURAN BPPKH/5 Pasal 27

(1) Investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. (2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. investasi dalam surat berharga dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan b. investasi dalam produk perbankan

PERATURAN BSSN/2 Pasal 87

Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang identifikasi aset, celah keamanan, dampak, dan kontrol

PERATURAN BSSN/2 Pasal 114

Subdirektorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi, pelindungan informasi berklasifikasi, kegiata