Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 71-pmk-05-2019/2019 Pasal 14

(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga netto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau

PERMEN 77-pmk-08-2013/2013 Pasal 29

(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik setelah rapat penetapan hasil penjualan dan/atau Penjatahan. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar perdana Internasional

PERMEN 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 27

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena

PERMEN 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 36

Surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dapat dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; atau b. Pemba

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 28

(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan dan tidak ada penerbitan surat ketetapan pajak; b. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan

PERMEN 87/2024 Pasal 31

Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas: a. penerimaan hasil penerbitan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan c. kewajiban pembayaran Pokok

PERMEN 93-pmk-06-2010/2010 Pasal 5

Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-

PERMEN 94/2025 Pasal 23

(1) Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN; b. seri dan nilai nominal SUN; c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal ha

PERMEN KKP/4-permen-kp-2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah

PERMEN KKP/41-permen-kp-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia. 2. Ikan adalah segala jenis organisme yang

PERMEN LHK/25 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemen

PERMEN LHK/9 Pasal 138

(1) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a meliputi: a. kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional/Bang PeSoNa; b. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; dan c. bantuan ekonomi produktif lainnya. (2) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud pada

PERMEN LHK/9 Pasal 141

(1) Akses Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d dapat diperoleh melalui: a. bantuan pemerintah/lembaga; b. pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya; c. corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain; d. bantuan mod

PERMEN LHK/p-30-menlhk-setjen-2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Peralatan Ekonomi Produktif adalah peralatan yang diperlukan untuk mendukung sekaligus meningkatkan ragam, kuantitas, kualitas produksi dan atau nilai tambah produk turunan yang dihasilkan. Peralatan ekonomi produktif selanjutnya disebut peralata

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDI adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat da

PERMEN p-3-menhut-ii-2012/2012 Pasal 4

(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT. (2) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi disusun untuk satu Koperasi. (3) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan disusun untuk satu KTH. (4) Usulan

PERMEN p-30-menhut-ii-2009/2009 Pasal 4

(1) Pelaku REDD adalah : a. Entitas nasional. b. Entitas internasional. (2) Pelaku dari entitas nasional terdiri dari : a. Pemegang IUPHHK-HA. b. Pemegang IUPHHK-HT. c. Pemegang IUPHH-HKM. d. Pemegang IUPHHK-HTR. e. Pemegang IUPHHK-RE. f. Kepala KPHP. g. Kepala KPHL. h. Kepala KPHK.

PERMEN p-30-menhut-ii-2013/2013 Pasal 19

(1) Tenaga BASARHUT yang telah memperoleh keputusan tentang penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditempatkan pada instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT yang menyelenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan. (2) Instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud p

PERMEN p-30-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Peralatan Ekonomi Produktif adalah peralatan yang diperlukan untuk mendukung sekaligus meningkatkan ragam, kuantitas, kualitas produksi dan atau nilai tambah produk turunan yang dihasilkan. Peralatan ekonomi produktif selanjutnya disebut peralata

PERMEN p-31-menhut-ii-2013/2013 Pasal 13

(4a) Dalam hal terdapat provinsi tidak ada kantor BPKH yang berkedudukan di wilayahnya, namun memiliki UPTD Dinas Provinsi yang menangani pengukuran dan perpetaan hutan sesuai tugas pokok dan fungsinya maka dalam melakukan verifikasi administrasi dan fisik terhadap peta/sketsa usulan IUPHHK-HTR, UPT