Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 65/pmk Pasal 1

…Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 1. Kredit/ Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalu

KEMENKEU 70/pmk Pasal 4

Bank Umum yang dapat menjadi Bank Umum Mitra harus memenuhi kriteria paling sedikit: - memiliki izin usaha yang masih berlaku se bagai Bank Umum; - mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesi

KEMENKEU 73/pmk Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13, Direktorat J asa Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - peny1apan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta baha

KEMENKEU 75/pmk Pasal 3

…menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 1. Penanggung Utang yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rpl00.000.00

KEMENKEU 88/pmk Pasal 1

…Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan

KEPPRES 165/1999 Pasal 3

Dewan Pengemangan Usaha Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi: a. memberikan saran dan pertimbangan tentang upaya pemulihan kepercayaan pasar dan pemodal yang antara lain mencakup pelaksanaan prinsip corporate governance yang memadai; b. memberikan saran dan

KEPPRES 2/1995 Pasal 57

Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perusahaan Industri; 3. Direktorat Perusahaan Jasa Keuangan; 4. Direktorat Perusahaan Jasa Umum; 5. Direktorat Perusahaan Pertanian dan Kehutanan; 6. Direktorat Informasi, Pe

KEPPRES 34/1998 Pasal 5

(1) Terhitung mulai tanggal penerimaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Bank Dalam Penyehatan wajib tunduk pada persyaratan, ketentuan dan pengaturan yang dikeluarkan Ketua BPPN. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPN berwenang untuk melakukan

KEPPRES 39/1988 Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Menteri adalah Menteri Keuangan; 2. Lembaga pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat; 3. Bank adalah Bank Umum dan Bank Tabungan sebagaimana d

KEPPRES 61/1988 Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Keuangan; 2. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat; 3. Bank adalah Bank Umum, Bank

PER1 2/2020 Pasal 7

Bank Umum yang dapat menjadi mitra BUN harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum; b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah

PER1 2/2020 Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO). (2) Rapat ALCO diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (3) Agenda pembahasan dalam Rapat ALCO paling kurang meliputi: a. latar belakang perkembangan kebijakan dan pelaksanaan percepatan pem

PER1 2/2022 Pasal 19

…KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredi t secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik. (3) Pelaksanaan KKP Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Se

PER2 0/2020 Pasal 18

…paling lambat tanggal 7 Des.ember 2020 pada jam kerja; - KPPN menyelesaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP kepada KPA paling lambat tanggal 9 Desember 2020; - Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai dengan tanggal 11 Desember 2020; - Pembayaran dapat dilakukan dengan

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 17

(1) Pengawasan bentuk Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap bentuk Dana Kampanye yang meliputi: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berh

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 8

(1) Dana Kampanye dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan melalui pemberian uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi perban

PERATURAN BI/10-35-pbi-2008 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008. 2.

PERATURAN BI/10-35-pbi-2008 Pasal 19

Dalam hal BPR tidak melunasi FPJP, melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana… sebagaimana dimaksud Pasal 17 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJP, maka BPR dikenakan sanksi berupa: a. Tidak dapat menerima FPJP dalam

PERATURAN BI/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, termasuk infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan da

PERATURAN BI/11-1-pbi-2009 Pasal 27

(1) Anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan: a. Integritas, yang paling kurang mencakup : 1. memiliki akhlak dan moral yang baik; 2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku; 3. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional