Pencarian
Lelang Eksekusi terdiri dari: a. Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); b. Lelang Eksekusi pengadilan; c. Lelang Eksekusi pajak; d. Lelang Eksekusi harta pailit; e. Lelang Eksekusi Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan (UUHT); f. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-UNDAN
(1) Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh: a. Kepala KPKNL; atau b. Pejabat Lelang Kelas II. (2) Waktu pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada jam dan hari kerja KPKNL. (3) Dikecualikan dari ketentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. Lela
(1) Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN Ritel; b. seri dan nilai nominal SUN Ritel; c. tingkat kupon, tingkat disko
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan mas
(1) Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN Ritel (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); b. seri dan nilai nominal SUN Ritel; c. tingka
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia. 2. Ikan adalah segala jenis organisme yang
(1) Hasil Lelang SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil Lelang SUN. (2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. seri SUN; b. mata uang; c. nilai nominal; d. tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon; e.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bank jaringan dan/atau sel yang selanjutnya disebut Bank adalah suatu badan hukum yang bertujuan untuk menyaring, mengambil, www.djpp.kemenkumham.go.id memproses, menyimpan, dan mendistribusikan jaringan biologi dan/atau sel untuk keperluan pelay
(1) Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Biji Kakao adalah biji kakao dari tanaman kakao (Theobroma cacao L.) yang berasal dari biji kakao mulia atau biji kakao lindak setelah melalui proses fermentasi, dicuci atau tanpa dicuci, dikeringkan dan dibersihkan. 2. Kelompok Tani yang selanjut
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik I
Tarif penggunaan kendaraan, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif bantuan kesehatan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf k ditetapkan dengan Ke
(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga netto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik setelah rapat penetapan hasil penjualan dan/atau Penjatahan. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar perdana Internasional
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
Surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dapat dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; atau b. Pemba
(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan dan tidak ada penerbitan surat ketetapan pajak; b. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan
Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas: a. penerimaan hasil penerbitan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan c. kewajiban pembayaran Pokok
