Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 13/2008 Pasal 4

Kriteria struktur program meliputi : a. mampu mencerminkan paham, sikap dan cara bangsa INDONESIA dalam menyelenggarakan upaya pertahanan negara; b. mencakup komponen yang jumlahnya terbatas sehingga masih dalam Jangkauan kemampuan manusia untuk mengerjakan keseluruhannya; c. tiap program merupakan

PERMEN 146-pmk-03-2012/2012 Pasal 13

(1) Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun- tahun lalu maupun tahun berjalan. (2) Ver

PERMEN 146-pmk-03-2012/2012 Pasal 14

Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: a. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak; b. bukti pemotongan Pajak Penghasilan; c. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak m

PERMEN 149-pmk-08-2018/2018 Pasal 10

(1) Harga Setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Tunai, yaitu: a. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang

PERMEN 168-pmk-08-2019/2019 Pasal 13

(1) Hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Lelang SUN. (2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. seri SUN dan tanggal jatuh tempo; b. mata uang; c. nilai no

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 22

(1) Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 60

(1) Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: a. penyampaian SPHP; atau b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UNDANG

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 64

(1) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan Pemeriksaan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan sampai dengan: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesai

PERMEN 18-pmk-03-2013/2013 Pasal 31

(1) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup juga dilakukan Pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditang

PERMEN 19-per-m-kominfo-09-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum

PERMEN 192-pmk-08-2013/2013 Pasal 15

(1) Pengumuman hasil penjualan SUN dengan cara Private Placement kepada publik dan otoritas terkait dilakukan pada tanggal Setelmen. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. volume; b. seri SUN; c. tingkat bunga (kupon)/Imbal Hasil (Yield) atau harga;

PERMEN 197-pmk-03-2015/2015 Pasal 6

Dalam hal setelah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Wajib Pajak mengajukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap: 1. SKP, SKP PBB, atau STP yang sebelumnya telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan

PERMEN 20-pmk-08-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah

PERMEN 32/2016 Pasal 19

Organisasi Brigdalkarhutla, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), antara lain: a. Brigdalkar UPTD Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; b. Brigdalkar UPTD Taman Hutan Raya; c. Brigdalkar KPHP atau KPHL atau KPHK atau KPH Perum Perhutani; d. Brigdalkar IUPHHK atau IUPHHBK

PERMEN 32/2016 Pasal 66

Setiap instansi dan atau unit pengelola hutan dan lahan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; c. Pemerintah Kabupaten/Kota; d. KPHP; e. KPHL; f. KPHK; g. KPH Perum Perhutani;

PERMEN 203-pmk-08-2015/2015 Pasal 13

(1) Hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Lelang SUN. (2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. seri SUN; b. mata uang; c. nilai nominal; d. tingkat bunga,

PERMEN 209-pmk-08-2009/2009 Pasal 7

Tata Cara Pelaksanaan Lelang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Harga setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Dengan Cara Tunai, yaitu: a. sebesar harga yang

PERMEN 226-pmk-03-2013/2013 Pasal 2

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDANG

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDAN

PERMEN 226-pmk-03-2013/2013 Pasal 4

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 1995 sampai dengan 2000 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDAN