Pencarian
(1) Dalam menjalankan Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional, LPEI dapat menyediakan fasilitas bagi transaksi atau proyek tidak dapat dibiayai oleh perbankan atau tidak dapat diberikan fasilitas oleh lembaga jasa keuangan lain (non bankable) dengan kriteria antara lain: - badan
…dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tarrah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/ penguasaan Objek Pengadaan Tarrah oleh Pihak yang Berhak kepada Kepala Kantor Per
…Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yan
( 1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai. pemberian fasili tas pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar clan ketua koinite v
…dipungut Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan surat kuasa pemberian wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat mem
(1) Peninjauan dan/atau perubahan Suku Bunga Acuan dilakukan dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Suku Bunga Acuan tidak dapat lagi diterapkan karena: - Suku Bunga Acuan tidak lagi tersedia; dan/ a tau - Suku Bunga Acuan tidak lagi mencerminkan imbal hasil perbankan
…pemimpin BLU melaksanakan pemilihan Fasilitator melalui beauty contest. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan perbankan/nonperbankan dalam negen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Beauty contest sebagaimana dimaksud pada
(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang. (2) Pengembalian Uang Jaminan Pena
( 1) Periggunaan dana pad a Rekening Pengeluaran menggunakan transaksi non tunai. (2) Dalam hal tertentu, penggunaan dana Rekening Pengeluaran dapat dilakukan secara tunai. (3) Penggunaan dana secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Rekening Pengeluaran hanya digun
( 1 ) Pemegang Kartu Kredit Pemerintah mengumpulkan dokumen berupa: - Tagihan (e-billi ng)/ Daftar Tagihan Sementara; - Surat Tugas/ Surat Perjalanan Dinas/ Perjanjian/ Kontrak; dan - bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) d
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permintaan keterangan atau bukti yang terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang perbankan dan telah diterbitkan surat permintaan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 87 /P
…dan - pengelolaan optirnalisasi kas. (2) Pengelolaan kas sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Praktik Bisnis yang Sehat. (3) Transaksi penerirnaan dan pengeluaran kas di BLU sernaksirnal rnungkin dilakukan rnelalui sistern perbankan dan/ atau siste
(1) BLU dapat memiliki Pinjaman sehubungan dengan: - kegiatan operasionalnya; dan/ atau - perikatan Pinjaman dengan pihak lain. --- (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan maupun no
Penggunaan Sumber Pembiayaan Sumber pembiayaan dan fasilitas Bank wajib digunakan secara eksklusif untuk mengimplementasikan tujuan dan fungsi yang telah ditetapkan berturut-turut pada Pasal 1 dan 2, dan berdasarkan prinsip perbankan yang sehat.
Prinsip Operasional Kegiatan operasional Bank wajib dilakukan sesuai dengan prinsip yang ditetapkan di bawah ini. 1. Bank wajib dipandu oleh prinsip perbankan yang sehat dalam kegiatan operasionalnya. 2. Kegiatan operasional Bank wajib diberikan terutama untuk pembiayaan proyek t
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi: kegiatan untuk usaha pariwisata berkelas (high-end), penyediaan fasilitas umum, perbankan, biro perjalanan, pendidikan, pariwisata, da
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan untuk usaha pariwisata massal, penyediaan fasilitas umum, perbankan, biro perjalanan, pendidikan pariwisata, dan industri krea
…masuk dalam PRP. 7. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 8. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksi
(1) Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mentah, dan peta digital wilayah tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa perbankan. (2) Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
(1) Anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja: a. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang mengenai perbankan syariah dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syari
