Pencarian
Prinsip Operasional Kegiatan operasional Bank wajib dilakukan sesuai dengan prinsip yang ditetapkan di bawah ini. 1. Bank wajib dipandu oleh prinsip perbankan yang sehat dalam kegiatan operasionalnya. 2. Kegiatan operasional Bank wajib diberikan terutama untuk pembiayaan proyek t
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi: kegiatan untuk usaha pariwisata berkelas (high-end), penyediaan fasilitas umum, perbankan, biro perjalanan, pendidikan, pariwisata, da
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pada kawasan meliputi kegiatan untuk usaha pariwisata massal, penyediaan fasilitas umum, perbankan, biro perjalanan, pendidikan pariwisata, dan industri krea
…masuk dalam PRP. 7. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 8. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksi
(1) Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mentah, dan peta digital wilayah tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa perbankan. (2) Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
(1) Anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja: a. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang mengenai perbankan syariah dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syari
…perundang- undangan di sektor Perbankan Syariah. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. (5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian
Cukup jelas. Pasal249 Ayat (1) Usaha Mikro termasuk di dalamnya usaha ultra mikro. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenang€rnnya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembang
… d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada aat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau organisasi perusahaan; g. t
…repo (reptrchase agreementl dan/atau pembelian surat berharga negara yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada saat Lembaga Penjamin Simpanan memerlukan likuiditas; dan f. koordinasi dengan otoritas terkait. (21 Kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai de
…lain sebagainya. Namun demikian izin emisi untuk masing-masing perusahaan atau suatu industri yang dihitung sekaligus dapat diterbitkan izin atau permit atau sertifikasinya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
…dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (a) Cukup jelas. P
…ditugaskan oleh Pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (5) Cukup jelas. SK No 163755 A Ayat(6) ...
…ke anggota Koperasi lain; d.menerima... SK No 164412 A PRESIDEN RE!'UBL|K INDONESIA d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau e. melakukan layan
…pengawasan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan dilakukan oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. (3) Untuk... SK No 164478 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Untuk dapat menyediakan jasa bagr industri sektor keuangan, Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan sebaga
### Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia; 2. Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; 3. Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; 4. Deputi Gubernur adalah anggota Dewan
### Pasal 40 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; c. memiliki keahlian dan pe
**(1) Dalam hal Rekening Milik BUN sudah tidak digunakan** lagi, Kuasa BUN Pusat dapat menutup: - Rekening KUN di Bank Sentral; - Sub Rekening KUN di Bank Sentral; - Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral; - rekening lain-lain di Bank Sentral; - Rekening Penerimaan Lainnya di Bank Um
…penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru; - bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK; - memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarn
…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: - fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; - fotokopi izin prinsip penanaman modal baru atau izin prinsip perluasan atas penanaman modal baru, yang dilengkapi de.ngan rinciannya; - asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempat
