Pencarian
(1) Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan hunian berimbang sesuai dengan perencanaan. (2) Pembangunan perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan permuki
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2. Perusahaan Industri
(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik. (2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, pijat, urut dan terapi elektronik, duku
(1) UPT Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor; b. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung. (2) UPT Sentra sebagaimana dima
…Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung. (2) UPT Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Sentra “Handayani” di Jakarta; b. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta;
… Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, merupakan jabatan struktural pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian Tata Usaha pada Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) K
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. information required seed; 2. proposal penelitian; dan 3. rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH
…berdasarkan perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mengikatkan diri dalam suatu pertanggungan risiko usaha tani. 3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bida
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. information required seed; 2. proposal penelitian; dan 3. rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Biji Kakao adalah biji kakao dari tanaman kakao (Theobroma cacao L.) yang berasal dari biji kakao mulia atau biji kakao lindak setelah melalui proses fermentasi, dicuci atau tanpa dicuci, dikeringkan dan dibersihkan. 2. Kelompok Tani yang selanjut
(1) Pelayanan pengurusan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c berupa: a. pengangkutan transmigran dan barang bawaannya; b. penampungan transmigran; dan c. pengawalan transmigran. (2) Pengangkutan transmigran dan barang bawaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. information required seed; 2. proposal penelitian; dan 3. rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH
(1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: a. pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau d. pembayaran pajak oleh Wajib Paj
(1) Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan hunian berimbang sesuai dengan perencanaan. (2) Pembangunan permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Ba
(1) Jenis SUN terdiri atas: a. surat perbendaharaan negara; dan b. obligasi negara. (2) Surat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. (3) Obligasi negara sebagaiman
(1) Dalam pelaksanaan transaksi penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara menyusun rekomendasi: a. acuan (benchmark) harga atau yield yang merupakan batasan harga atau yi
(1) Hasil penjualan SBSN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SBSN Ritel; b. seri dan nilai nominal SBSN Ritel; c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tin
(1) Hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang
(1) Subsidi Bunga dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri: a. rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga; b. rincian mutasi rekening pinjaman masing-ma
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN www.djpp.kemenkumham.go.id Valas Global kepada publik setelah rapat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). (2) Pengumuman hasil Penjualan SUN Valas Global kepada pu
