Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPERA 7/2013 Pasal 13

(1) Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan hunian berimbang sesuai dengan perencanaan. (2) Pembangunan perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan permuki

PERMENPERIN 42/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2. Perusahaan Industri

PERMENSOS 16/2020 Pasal 14

(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik. (2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, pijat, urut dan terapi elektronik, duku

PERMENSOS 3/2022 Pasal 23

(1) UPT Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor; b. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung. (2) UPT Sentra sebagaimana dima

PERMENSOS 6/2024 Pasal 23

…Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung. (2) UPT Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Sentra “Handayani” di Jakarta; b. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta;

PERMENSOS 6/2024 Pasal 26

… Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, merupakan jabatan struktural pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian Tata Usaha pada Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) K

PERMENTAN 05/2019 Pasal 49

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. information required seed; 2. proposal penelitian; dan 3. rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH

PERMENTAN 30/2023 Pasal 1

…berdasarkan perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mengikatkan diri dalam suatu pertanggungan risiko usaha tani. 3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bida

PERMENTAN 40/2019 Pasal 45

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. information required seed; 2. proposal penelitian; dan 3. rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH

PERMENTAN 67-permentan-ot-140-5-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Biji Kakao adalah biji kakao dari tanaman kakao (Theobroma cacao L.) yang berasal dari biji kakao mulia atau biji kakao lindak setelah melalui proses fermentasi, dicuci atau tanpa dicuci, dikeringkan dan dibersihkan. 2. Kelompok Tani yang selanjut

PERMENTRANS 3/2025 Pasal 39

(1) Pelayanan pengurusan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c berupa: a. pengangkutan transmigran dan barang bawaannya; b. penampungan transmigran; dan c. pengawalan transmigran. (2) Pengangkutan transmigran dan barang bawaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

PERMEN 05/2019 Pasal 49

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. information required seed; 2. proposal penelitian; dan 3. rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH

PERMEN 10-pmk-03-2013/2013 Pasal 3

(1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: a. pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau d. pembayaran pajak oleh Wajib Paj

PERMEN 10/2012 Pasal 13

(1) Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan hunian berimbang sesuai dengan perencanaan. (2) Pembangunan permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Ba

PERMEN 111/2024 Pasal 2

(1) Jenis SUN terdiri atas: a. surat perbendaharaan negara; dan b. obligasi negara. (2) Surat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. (3) Obligasi negara sebagaiman

PERMEN 111/2024 Pasal 17

(1) Dalam pelaksanaan transaksi penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara menyusun rekomendasi: a. acuan (benchmark) harga atau yield yang merupakan batasan harga atau yi

PERMEN 125-pmk-08-2018/2018 Pasal 34

(1) Hasil penjualan SBSN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SBSN Ritel; b. seri dan nilai nominal SBSN Ritel; c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tin

PERMEN 128-pmk-08-2012/2012 Pasal 14

(1) Hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang

PERMEN 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 10

(1) Subsidi Bunga dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri: a. rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga; b. rincian mutasi rekening pinjaman masing-ma

PERMEN 137-pmk-08-2013/2013 Pasal 34

(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN www.djpp.kemenkumham.go.id Valas Global kepada publik setelah rapat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). (2) Pengumuman hasil Penjualan SUN Valas Global kepada pu