Langsung ke konten

Pencarian

PERMENTAN 05/2019 Pasal 49

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. information required seed; 2. proposal penelitian; dan 3. rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH

PERMENTAN 30/2023 Pasal 1

…berdasarkan perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mengikatkan diri dalam suatu pertanggungan risiko usaha tani. 3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bida

PERMENTAN 40/2019 Pasal 45

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. information required seed; 2. proposal penelitian; dan 3. rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH

PERMENTAN 67-permentan-ot-140-5-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Biji Kakao adalah biji kakao dari tanaman kakao (Theobroma cacao L.) yang berasal dari biji kakao mulia atau biji kakao lindak setelah melalui proses fermentasi, dicuci atau tanpa dicuci, dikeringkan dan dibersihkan. 2. Kelompok Tani yang selanjut

PERMENTRANS 3/2025 Pasal 39

(1) Pelayanan pengurusan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c berupa: a. pengangkutan transmigran dan barang bawaannya; b. penampungan transmigran; dan c. pengawalan transmigran. (2) Pengangkutan transmigran dan barang bawaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

PERMEN 05/2019 Pasal 49

(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk pemasukan sumber daya genetik tanaman untuk penelitian: 1. information required seed; 2. proposal penelitian; dan 3. rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH

PERMEN 10-pmk-03-2013/2013 Pasal 3

(1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: a. pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau d. pembayaran pajak oleh Wajib Paj

PERMEN 10/2012 Pasal 13

(1) Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan hunian berimbang sesuai dengan perencanaan. (2) Pembangunan permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Ba

PERMEN 111/2024 Pasal 2

(1) Jenis SUN terdiri atas: a. surat perbendaharaan negara; dan b. obligasi negara. (2) Surat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. (3) Obligasi negara sebagaiman

PERMEN 111/2024 Pasal 17

(1) Dalam pelaksanaan transaksi penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara menyusun rekomendasi: a. acuan (benchmark) harga atau yield yang merupakan batasan harga atau yi

PERMEN 125-pmk-08-2018/2018 Pasal 34

(1) Hasil penjualan SBSN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SBSN Ritel; b. seri dan nilai nominal SBSN Ritel; c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tin

PERMEN 128-pmk-08-2012/2012 Pasal 14

(1) Hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang

PERMEN 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 10

(1) Subsidi Bunga dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri: a. rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga; b. rincian mutasi rekening pinjaman masing-ma

PERMEN 137-pmk-08-2013/2013 Pasal 34

(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN www.djpp.kemenkumham.go.id Valas Global kepada publik setelah rapat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). (2) Pengumuman hasil Penjualan SUN Valas Global kepada pu

PERMEN 13/2008 Pasal 4

Kriteria struktur program meliputi : a. mampu mencerminkan paham, sikap dan cara bangsa INDONESIA dalam menyelenggarakan upaya pertahanan negara; b. mencakup komponen yang jumlahnya terbatas sehingga masih dalam Jangkauan kemampuan manusia untuk mengerjakan keseluruhannya; c. tiap program merupakan

PERMEN 146-pmk-03-2012/2012 Pasal 13

(1) Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun- tahun lalu maupun tahun berjalan. (2) Ver

PERMEN 146-pmk-03-2012/2012 Pasal 14

Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: a. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak; b. bukti pemotongan Pajak Penghasilan; c. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak m

PERMEN 149-pmk-08-2018/2018 Pasal 10

(1) Harga Setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Tunai, yaitu: a. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang

PERMEN 168-pmk-08-2019/2019 Pasal 13

(1) Hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Lelang SUN. (2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. seri SUN dan tanggal jatuh tempo; b. mata uang; c. nilai no

PERMEN 17-pmk-03-2013/2013 Pasal 22

(1) Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran