Pencarian
…jelas Ayat (4) Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu empat puluh sembilan rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) - Perbankan dalam negeri Rp.
…darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: - proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; - krisis sistemik dalam sistem keuangan dan
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan kantor di bawah kantor cabang antara lain mencakup kantor cabang pembantu dan kantor kas. Dalam rangka memenuhi penyediaan layanan jasa Perbankan, dimungkinkan pula pembukaan jenis kantor lain di bawah
Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali untuk setiap bank. Di samping itu, pemeriksaan dapat dilakukan setiap waktu jika dipandang perlu untuk meyakinkan hasil pengawasan tidak langsung dan apabila terdap
--- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Badan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara, dengan tugas khusus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyehatkan Perbankan nasional. Badan yang telah ada saat ini dalam rangka melakukan upaya penyehatan <
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain bank, akuntan publik, dan notaris atau pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Bayar. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
…puluh miliar lima puluh dua juta *13532 lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terdiri atas : (dalam rupiah) 1 Perbankan Dalam Negeri 8.500.000.000.000,00 Sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya 8.500.000.000.000,00 2 Non perbankan Dalam Negeri 13.950
…Dana Kerohiman dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah penetapan terhadap Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah Musnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan da
Premi PRP dikenakan mulai periode 1 Januari 2O25 sampai dengan 3O Juni 2025 antara lain untuk mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam penguatan permodalan Bank guna meningkatkan ketahanan industri perbankan.
…turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, kewenangan LPS diperluas dari yang sebelumnya hanya melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang mengenai LPS dan/atau peratur
…yang menyebabkan pemeriksaan bersama tidak dapat dilaksanakan antara lain: - perubahan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan intensif menjadi Bank dalam pengawasan khusus dengan sangat cepat dan berpotensi ditetapkan sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan oleh OJK; - penarikan
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “bank umum yang sehat” adalah bank umum di Indonesia yang aman/sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbankan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mendepositokan" adalah penempatan deposito dilakukan pada bank umum di Indonesia yang aman/sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perbankan dan tidak melampaui tahun anggaran berkenaan. Ayat (2) C
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. www.peraturan.go.id --- No. 6617 Ayat (4) Yang dimaksud dengan “hak akses terbatas” adalah hak akses yang dibatasi hanya untuk informasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian hak akses terbatas
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (1b) Huruf a Pengembangan dana dalam rangka pemberian hibah dilakukan dalam bentuk investasi pada instrumen perbankan, pasar modal, dan/atau Surat Berharga Negara. Pengembangan dana dapat dilakukan melalui kerja sama deng
…Kartu Kredit Pemerintah beserta dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), PPK melakukan pengujian meliputi: - kebenaran perhitungan bukti-bukti pengeluaran; %' --- - kebenaran perhitungan tagihan/daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sist
(1) Satker wajib memiliki Kartu Kredit Pemerintah terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan, pengunduhan, pendaftaran (register), dan penggunaan KKP Domestik. (2) Dalam hal Satker belum memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan KKP Domestik, proses pengajuan kepada Pihak Perbankan
(1) Dalam hal Satker telah memiliki Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), KPA menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KKP Domestik kepada pihak perbankan dilampiri: - Surat Referensi; - formulir aplikasi KKP Domestik dari bank berkenaan;
…verifikasi atas persetujuan pemberian batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah dan/ atau KKP Domestik yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pihak perbankan dengan mempertimbangkan Surat I --- Persetujuan Besaran UP Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 aya
( 1) Pemegang KKP Domestik mengumpulkan dokumen
berupa:
- Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara;
- Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/
Kontrak; dan
- bukti-bukti pengeluaran.
(2) Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihasilkan dari sistem
