Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 93-pmk-06-2010/2010 Pasal 5

Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-

PERMENKEU 94/2025 Pasal 23

(1) Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN; b. seri dan nilai nominal SUN; c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal ha

PERMENKOMINFO 19-per-m-kominfo-09-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum

PERMENKOMINFO 19/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi radio adalah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum f

PERMENKOMINFO 30/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Penyidik

PERMENPAREKRAF pm-143-um-001-mpek-2012/2013 Pasal 62

(1) Pembelian Bahan Bakar Minyak dilakukan di pompa bensin Pertamina dan apabila dalam jumlah besar, maka pertanggung jawabannya dilampirkan daftar nama penerima jatah bahan bakar tersebut dengan menyebutkan nama penerima, jenis dan merk kendaraan, nomor, jumlah bahan bakar dan tanda tangan penerim

PERMENPERA 10/2012 Pasal 13

(1) Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan hunian berimbang sesuai dengan perencanaan. (2) Pembangunan permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Ba

PERMENPERA 4/2011 Pasal 1

…adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Siteplan adalah peta renc

PERMENPERA 7/2013 Pasal 13

(1) Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan hunian berimbang sesuai dengan perencanaan. (2) Pembangunan perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan permuki

PERMENPERIN 42/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2. Perusahaan Industri

PERMENSOS 16/2020 Pasal 14

(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik. (2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, pijat, urut dan terapi elektronik, duku

PERMENSOS 3/2022 Pasal 23

(1) UPT Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor; b. Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung. (2) UPT Sentra sebagaimana dima

PERMENSOS 6/2024 Pasal 23

…Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi; c. Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta; dan d. Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung. (2) UPT Sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Sentra “Handayani” di Jakarta; b. Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta;

PERMENSOS 6/2024 Pasal 26

… Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, merupakan jabatan struktural pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian Tata Usaha pada Sentra Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) K