Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 77-pmk-08-2012/2012 Pasal 1

…Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. 2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua bela

PERMENKEU 77-pmk-08-2013/2013 Pasal 29

(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik setelah rapat penetapan hasil penjualan dan/atau Penjatahan. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar perdana Internasional

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 27

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 36

Surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dapat dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; atau b. Pemba

PERMENKEU 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 28

(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan dan tidak ada penerbitan surat ketetapan pajak; b. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan

PERMENKEU 87/2024 Pasal 31

Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas: a. penerimaan hasil penerbitan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan c. kewajiban pembayaran Pokok

PERMENKEU 93-pmk-06-2010/2010 Pasal 5

Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-

PERMENKEU 94/2025 Pasal 23

(1) Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN; b. seri dan nilai nominal SUN; c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal ha

PERMENKOMINFO 19-per-m-kominfo-09-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum

PERMENKOMINFO 19/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi radio adalah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum f

PERMENKOMINFO 30/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Penyidik

PERMENPAREKRAF pm-143-um-001-mpek-2012/2013 Pasal 62

(1) Pembelian Bahan Bakar Minyak dilakukan di pompa bensin Pertamina dan apabila dalam jumlah besar, maka pertanggung jawabannya dilampirkan daftar nama penerima jatah bahan bakar tersebut dengan menyebutkan nama penerima, jenis dan merk kendaraan, nomor, jumlah bahan bakar dan tanda tangan penerim

PERMENPERA 10/2012 Pasal 13

(1) Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan hunian berimbang sesuai dengan perencanaan. (2) Pembangunan permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan permukiman. (3) Ba

PERMENPERA 4/2011 Pasal 1

…adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Siteplan adalah peta renc