Pencarian
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi: - kredit perbankan; - pinjaman lembaga keuangan bukan bank; - modal ventura; - pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN); - hibah; dan - jenis pembia
**(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin** yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta. **(2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk: - penjaminan pembiayaan kredit perbankan; -
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi: - penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang; - pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Guda
**(1) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan** Sistem Resi Gudang meliputi: - penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang; - pengoordinasian antarsektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk
Komite Stabilitas Sistem Keuangan melaporkan kepada Presiden mengenai: - kondisi Stabilitas Sistem Keuangan setiap 3 (tiga) bulan; - penanganan Krisis Sistem Keuangan; - penanganan permasalahan Bank Sistemik; dan/atau - pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan memberikan dukungan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan.
**(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:** - Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
(1) Rumusan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan. (2) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan lembaga lain yang dibentuk atau dit
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dapat meminta masukan dari Gubernur Bank Indonesia mengenai kebijakan moneter, sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan perbankan. ---
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Komite Kebijakan Sektor Keuangan membentuk Sekretariat Komite yang bertugas menyiapkan masukan dan rekomendasi bagi perumusan arah kebijakan penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan kepa
Cukup jelas. Pasal249 Ayat (1) Usaha Mikro termasuk di dalamnya usaha ultra mikro. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenang€rnnya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembang
Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan. Sebagai contoh jasa keua.ngan yang diselenggarakan oleh perbankan syariah yang masih memerlukan dukungan sehingga
Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang telah diangkat dan ditetapkan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan masa jabatannya berakhir. Bagian Kedua Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: L992 tentang Perbankan a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 347
…berlaku: - semua istilah "LPS" yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku hams dimaknai sebagai istilah "lembaga Penjamin Simpanan" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; - semua istilah "l,embaga Pengawas Perbankan" dan "OJK" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
…Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Perbankan. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. (5) Dalam mel
…atas peraturan perundang- undangan di sektor Perbankan Syariah. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. (5) Dalam melakukan penilaian terhadap permo
…mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan melalui konsultasi dengan komisi yang membidangi Bank Indonesia dan perbankan selambat-lambatnya 31 Desember tiap tahun anggaran. Apabila setelah tanggal 31 Desember belum
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: - proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; - krisis sistemik dalam s
