Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 243-pmk-02-2016/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iu

PERMENKEU 256-pmk-03-2014/2014 Pasal 55

(1) SKP PBB dari hasil Pemeriksan yang dilaksanakan tanpa: a. penyampaian SPHP; dan/atau b. PAHP, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG KUP. (2) Dalam hal di

PERMENKEU 27-pmk-06-2016/2016 Pasal 6

Lelang Eksekusi terdiri dari: a. Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); b. Lelang Eksekusi pengadilan; c. Lelang Eksekusi pajak; d. Lelang Eksekusi harta pailit; e. Lelang Eksekusi Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan (UUHT); f. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-UNDAN

PERMENKEU 27-pmk-06-2016/2016 Pasal 24

(1) Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh: a. Kepala KPKNL; atau b. Pejabat Lelang Kelas II. (2) Waktu pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada jam dan hari kerja KPKNL. (3) Dikecualikan dari ketentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. Lela

PERMENKEU 27-pmk-08-2020/2020 Pasal 24

(1) Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN Ritel; b. seri dan nilai nominal SUN Ritel; c. tingkat kupon, tingkat disko

PERMENKEU 31-pmk-08-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan mas

PERMENKEU 31-pmk-08-2018/2018 Pasal 23

(1) Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN Ritel (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); b. seri dan nilai nominal SUN Ritel; c. tingka

PERMENKEU 34-pmk-08-2011/2011 Pasal 1

…No.113 3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. 4. Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di luar w

PERMENKEU 41-pmk-08-2012/2012 Pasal 1

…sesuai dengan masa berlakunya. 2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan

(1) Hasil Lelang SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil Lelang SUN. (2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. seri SUN; b. mata uang; c. nilai nominal; d. tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon; e.

PERMENKEU 66/2023 Pasal 5

(1) Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaa

PERMENKEU 71-pmk-05-2019/2019 Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik I

PERMENKEU 71-pmk-05-2019/2019 Pasal 9

Tarif penggunaan kendaraan, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif bantuan kesehatan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf k ditetapkan dengan Ke

PERMENKEU 71-pmk-05-2019/2019 Pasal 14

(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga netto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau

PERMENKEU 77-pmk-08-2012/2012 Pasal 1

…Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. 2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua bela

PERMENKEU 77-pmk-08-2013/2013 Pasal 29

(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada publik setelah rapat penetapan hasil penjualan dan/atau Penjatahan. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar perdana Internasional

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 27

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena

PERMENKEU 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 36

Surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dapat dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; atau b. Pemba

PERMENKEU 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 28

(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan dan tidak ada penerbitan surat ketetapan pajak; b. penyidikan dihentikan karena tidak dilakukan

PERMENKEU 87/2024 Pasal 31

Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas: a. penerimaan hasil penerbitan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan c. kewajiban pembayaran Pokok