Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 226-pmk-03-2013/2013 Pasal 3

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDAN

PERMENKEU 226-pmk-03-2013/2013 Pasal 4

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 1995 sampai dengan 2000 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDAN

PERMENKEU 226-pmk-03-2013/2013 Pasal 20

Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP, termasuk imbalan bunga yang seharusnya ti

PERMENKEU 238-pmk-08-2014/2014 Pasal 39

(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen kepada publik. (2) Pengumuman hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen kepada publik paling kurang meliputi: a. nilai nominal; b. seri SUN; c. tingkat bunga, dalam hal Obligasi Negara deng

PERMENKEU 241-pmk-05-2011/2011 Pasal 10

…rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga; b. rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KUPS; dan c. tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. (3) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data pen

PERMENKEU 242-pmk-03-2014/2014 Pasal 30

(1) Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b dan persetujuan yang diberikan tersebut tidak berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, SPPT, dan STP PBB, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga se

PERMENKEU 243-pmk-02-2016/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iu

PERMENKEU 256-pmk-03-2014/2014 Pasal 55

(1) SKP PBB dari hasil Pemeriksan yang dilaksanakan tanpa: a. penyampaian SPHP; dan/atau b. PAHP, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG KUP. (2) Dalam hal di

PERMENKEU 27-pmk-06-2016/2016 Pasal 6

Lelang Eksekusi terdiri dari: a. Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); b. Lelang Eksekusi pengadilan; c. Lelang Eksekusi pajak; d. Lelang Eksekusi harta pailit; e. Lelang Eksekusi Pasal 6 UNDANG-UNDANG Hak Tanggungan (UUHT); f. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-UNDAN

PERMENKEU 27-pmk-06-2016/2016 Pasal 24

(1) Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh: a. Kepala KPKNL; atau b. Pejabat Lelang Kelas II. (2) Waktu pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada jam dan hari kerja KPKNL. (3) Dikecualikan dari ketentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. Lela

PERMENKEU 27-pmk-08-2020/2020 Pasal 24

(1) Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel. (2) Pengumuman hasil penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN Ritel; b. seri dan nilai nominal SUN Ritel; c. tingkat kupon, tingkat disko

PERMENKEU 31-pmk-08-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan mas

PERMENKEU 31-pmk-08-2018/2018 Pasal 23

(1) Hasil penjualan SUN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SUN Ritel (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); b. seri dan nilai nominal SUN Ritel; c. tingka

PERMENKEU 34-pmk-08-2011/2011 Pasal 1

…No.113 3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. 4. Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di luar w

PERMENKEU 41-pmk-08-2012/2012 Pasal 1

…sesuai dengan masa berlakunya. 2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan

(1) Hasil Lelang SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil Lelang SUN. (2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. seri SUN; b. mata uang; c. nilai nominal; d. tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon; e.

PERMENKEU 66/2023 Pasal 5

(1) Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaa

PERMENKEU 71-pmk-05-2019/2019 Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik I

PERMENKEU 71-pmk-05-2019/2019 Pasal 9

Tarif penggunaan kendaraan, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif bantuan kesehatan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf k ditetapkan dengan Ke

PERMENKEU 71-pmk-05-2019/2019 Pasal 14

(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga netto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau