Pencarian
(1)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967 dan Un
(1) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi. (2) Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga perbankan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA melalui: a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri d
**(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai** berikut: - proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; - krisis sistemik dala
Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditujukan untuk: - memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; - memperbanyak lembaga pembiaya
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya: - pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; - pengembangan lembaga modal ventura; - pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
**(1) Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Syariah dapat** menggunakan tenaga kerja asing. **(2) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ## BAB VI . . . --- --- Page 21 --- PRES
**(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai** berikut: - proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; - krisis
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. --- --- Page 2 --- 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. 1
**(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).** **(2) Nilai simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:** - terjadi penarikan dana perbankan dalam
**(1) Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali dengan agenda** yang memuat: - menetapkan kebijakan Penjaminan Simpanan Nasabah berdasarkan Undang-Undang ini; - menetapkan kebijakan LPS dalam mendukung stabilitas sistem perbankan
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional. 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. 1. Lembag
…puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), 1. Bank Syariah Mandiri sebesar Rp25.542.431.822,00 (dua puluh lima miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), dan 1. Bank Bukopin sebesar Rp76.414.071.500,00 (tujuh pulu
**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku** mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ijin kepada Ja
**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku** mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ij
…pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional itau prinsip syariah. (3) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip konvensional sebagaimana dimaksud paaa ayat 1d1 berupa: - deposito perbankan; - surat utang pemerintah pusat; - surat utang pemerintah daerah; - surat be
(1) Anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja: - melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang mengenai perbankan syariah dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Sy
**(1) Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank** tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, da
**(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan** Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bidang perbankan, baik dengan prinsip konvension
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, pihak bank berperan aktif membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam agar: - memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan - mudah mengakses fasilitas perban
