Pencarian
**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku** mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ij
…pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional itau prinsip syariah. (3) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip konvensional sebagaimana dimaksud paaa ayat 1d1 berupa: - deposito perbankan; - surat utang pemerintah pusat; - surat utang pemerintah daerah; - surat be
(1) Anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja: - melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang mengenai perbankan syariah dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Sy
**(1) Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank** tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, da
**(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan** Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bidang perbankan, baik dengan prinsip konvension
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, pihak bank berperan aktif membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam agar: - memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan - mudah mengakses fasilitas perban
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi: - kredit perbankan; - pinjaman lembaga keuangan bukan bank; - modal ventura; - pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN); - hibah; dan - jenis pembia
**(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin** yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta. **(2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)** menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk: - penjaminan pembiayaan kredit perbankan; -
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi: - penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang; - pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Guda
**(1) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan** Sistem Resi Gudang meliputi: - penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang; - pengoordinasian antarsektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk
Komite Stabilitas Sistem Keuangan melaporkan kepada Presiden mengenai: - kondisi Stabilitas Sistem Keuangan setiap 3 (tiga) bulan; - penanganan Krisis Sistem Keuangan; - penanganan permasalahan Bank Sistemik; dan/atau - pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan memberikan dukungan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan.
**(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:** - Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
(1) Rumusan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan. (2) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan lembaga lain yang dibentuk atau dit
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dapat meminta masukan dari Gubernur Bank Indonesia mengenai kebijakan moneter, sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan perbankan. ---
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Komite Kebijakan Sektor Keuangan membentuk Sekretariat Komite yang bertugas menyiapkan masukan dan rekomendasi bagi perumusan arah kebijakan penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan kepa
Cukup jelas. Pasal249 Ayat (1) Usaha Mikro termasuk di dalamnya usaha ultra mikro. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenang€rnnya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembang
Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan. Sebagai contoh jasa keua.ngan yang diselenggarakan oleh perbankan syariah yang masih memerlukan dukungan sehingga
Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang telah diangkat dan ditetapkan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan masa jabatannya berakhir. Bagian Kedua Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: L992 tentang Perbankan a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 347
