Pencarian
(1) Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun- tahun lalu maupun tahun berjalan. (2) Ver
Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa: a. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak; b. bukti pemotongan Pajak Penghasilan; c. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak m
(1) Harga Setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Tunai, yaitu: a. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang
(1) Hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Lelang SUN. (2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. seri SUN dan tanggal jatuh tempo; b. mata uang; c. nilai no
(1) Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
(1) Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: a. penyampaian SPHP; atau b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UNDANG
(1) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan Pemeriksaan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan sampai dengan: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesai
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup juga dilakukan Pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditang
(1) Pengumuman hasil penjualan SUN dengan cara Private Placement kepada publik dan otoritas terkait dilakukan pada tanggal Setelmen. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. volume; b. seri SUN; c. tingkat bunga (kupon)/Imbal Hasil (Yield) atau harga;
Dalam hal setelah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Wajib Pajak mengajukan upaya hukum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap: 1. SKP, SKP PBB, atau STP yang sebelumnya telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah
(1) Hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Lelang SUN. (2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. seri SUN; b. mata uang; c. nilai nominal; d. tingkat bunga,
Tata Cara Pelaksanaan Lelang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8 (1) Harga setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Dengan Cara Tunai, yaitu: a. sebesar harga yang
(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDANG
(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDAN
(1) Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 1995 sampai dengan 2000 diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDAN
Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP, termasuk imbalan bunga yang seharusnya ti
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen kepada publik. (2) Pengumuman hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen kepada publik paling kurang meliputi: a. nilai nominal; b. seri SUN; c. tingkat bunga, dalam hal Obligasi Negara deng
…rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga; b. rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KUPS; dan c. tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. (3) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data pen
(1) Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b dan persetujuan yang diberikan tersebut tidak berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, SPPT, dan STP PBB, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga se
