Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 259-pmk-04-2010/2010 Pasal 9

(1) Penerimaan jasa giro perbankan dari rekening khusus Jaminan wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penyetoran penerimaan jasa giro perbankan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan pe

PERMEN 42-permen-kp-2019/2019 Pasal 29

(1) Pihak Perbankan yang telah melakukan kerja sama dengan Kementerian menyampaikan pelaporan pelaksanaan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementeria

PERMEN 6-permen-kp-2017/2017 Pasal 529

(1) Seksi Akses Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembia

PERMEN 64/2025 Pasal 6

Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.

PERMEN 64/2025 Pasal 8

Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas: a. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan b. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II.

PERMEN 64/2025 Pasal 9

(1) Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I dan Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegah

PERMEN 98-pmk-08-2020/2020 Pasal 8

(1) Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria: a. bank umum; dan b. bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. (2) Besaran plafon Pinjaman untuk Penerima Jaminan ditetapkan sesuai dengan nil

PERMEN BUMN/per-01-mbu-03-2020 Pasal 32

Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Perbankan dan Pembi

PERMEN KKP/42-permen-kp-2019 Pasal 29

(1) Pihak Perbankan yang telah melakukan kerja sama dengan Kementerian menyampaikan pelaporan pelaksanaan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementeria

PERMEN KKP/6-permen-kp-2017 Pasal 529

(1) Seksi Akses Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembia

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 200

(1) Seksi Keuangan dan Perbankan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di

PERMEN per-01-mbu-03-2020/2020 Pasal 32

Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Perbankan dan Pembi

PMK 64/2025 Pasal 6

Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.

PMK 64/2025 Pasal 8

Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas: - Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan - Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II.

PMK 64/2025 Pasal 9

**(1) Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I dan Divisi** Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi ke

PP 144/2000 Pasal 8

Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. Jasa … a. Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan se

PP 17/1999 Pasal 15

(1) Dalam rangka penyehatan perbankan dan atau pengelolaan kekayaan yang berbentuk portofolio kredit, BPPN dapat melakukan Penyertaan Modal Sementara. (2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur, dan atau badan h

PP 17/1999 Pasal 40

Terhitung sejak tanggal penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN dalam rangka penyehatan perbankan : a. Segala hak dan wewenang Direksi Komisaris, pemegang saham, dan Rapat Umum Pemegang Saham Bank Dalam Penyehatan beralih kepada BPPN; dan b. Direksi, Komisaris, dan atau pe

PP 50/1994 Pasal 13

Jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank. O

PP 5/2018 Pasal 27

**(1) Produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi: - giro; - deposito berjangka; dan - tabungan. (21 Selama --- --- Page 18 --- t,',35f; R E P u J.T,i *. o -18- =, (21 Selama 3 (tiga) tahun sejak BPKH terbentuk, peng