Pencarian
(1) Penerimaan jasa giro perbankan dari rekening khusus Jaminan wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penyetoran penerimaan jasa giro perbankan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan pe
(1) Pihak Perbankan yang telah melakukan kerja sama dengan Kementerian menyampaikan pelaporan pelaksanaan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementeria
(1) Seksi Akses Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembia
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas: a. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan b. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II.
(1) Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I dan Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegah
(1) Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria: a. bank umum; dan b. bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. (2) Besaran plafon Pinjaman untuk Penerima Jaminan ditetapkan sesuai dengan nil
Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Perbankan dan Pembi
(1) Pihak Perbankan yang telah melakukan kerja sama dengan Kementerian menyampaikan pelaporan pelaksanaan penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian Kartu Kusuka kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan mengacu pada perjanjian kerja sama antara Kementeria
(1) Seksi Akses Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan skim pembiayaan khusus dan model pembia
(1) Seksi Keuangan dan Perbankan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di
Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Perbankan dan Pembi
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas: - Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan - Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II.
**(1) Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I dan Divisi** Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi ke
Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. Jasa … a. Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan se
(1) Dalam rangka penyehatan perbankan dan atau pengelolaan kekayaan yang berbentuk portofolio kredit, BPPN dapat melakukan Penyertaan Modal Sementara. (2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur, dan atau badan h
Terhitung sejak tanggal penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN dalam rangka penyehatan perbankan : a. Segala hak dan wewenang Direksi Komisaris, pemegang saham, dan Rapat Umum Pemegang Saham Bank Dalam Penyehatan beralih kepada BPPN; dan b. Direksi, Komisaris, dan atau pe
Jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank. O
**(1) Produk perbankan syariah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 26 ayat (1) meliputi: - giro; - deposito berjangka; dan - tabungan. (21 Selama --- --- Page 18 --- t,',35f; R E P u J.T,i *. o -18- =, (21 Selama 3 (tiga) tahun sejak BPKH terbentuk, peng
