Pencarian
…Ayat (5) Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanism
**(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan** kerja. **(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar** hubungan kerja. **(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusa
Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Pengaturan mengenai status dan
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, dan untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank INDONESIA mengadakan perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 49. UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat men
(1)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang Perbankan 1967 dan Un
(1) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi. (2) Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga perbankan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA melalui: a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri d
**(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai** berikut: - proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; - krisis sistemik dala
Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditujukan untuk: - memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; - memperbanyak lembaga pembiaya
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya: - pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; - pengembangan lembaga modal ventura; - pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
**(1) Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Syariah dapat** menggunakan tenaga kerja asing. **(2) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ## BAB VI . . . --- --- Page 21 --- PRES
**(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai** berikut: - proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; - krisis
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. --- --- Page 2 --- 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. 1
**(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).** **(2) Nilai simpanan yang dijamin dapat diubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:** - terjadi penarikan dana perbankan dalam
**(1) Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali dengan agenda** yang memuat: - menetapkan kebijakan Penjaminan Simpanan Nasabah berdasarkan Undang-Undang ini; - menetapkan kebijakan LPS dalam mendukung stabilitas sistem perbankan
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional. 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. 1. Lembag
…puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), 1. Bank Syariah Mandiri sebesar Rp25.542.431.822,00 (dua puluh lima miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), dan 1. Bank Bukopin sebesar Rp76.414.071.500,00 (tujuh pulu
**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku** mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan dapat memberi ijin kepada Ja
