Pencarian
**(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip** konvensional atau prinsip syariah. **(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa: - deposito perbankan; www.peraturan.go.
**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat** **(1) diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap** sebelum pengapalan (pre-shipment) atau setelah pengapalan (post-shipment). **(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat** **(1) diberikan kepada Pe
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan ke
**(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah** sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui: - pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lemba
**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan** Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan b
**(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa: - prosedur mudah; - persyaratan ringan; dan - pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian. **(2) Selain fasilitasi sebagaiman
Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.
**(1) Dalam PMSE, para pihak dapat melakukan** pembayaran melalui Sistem Elektronik. **(2) Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran** dalam PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana** dimaksud pad
Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat **(1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan** peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.
**(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27** ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap: - jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan www.peraturan.go.id --- --- Page 13 --- 2020, No.308 -13-
Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
**(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank** lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan Undang-undang ini. **(2) Pengaturan
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, dan untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank Indonesia mengadakan perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya Undang- undang ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Agar... --- --- Page 26 --- PRE
…Ayat (5) Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanism
**(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan** kerja. **(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar** hubungan kerja. **(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusa
Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Pengaturan mengenai status dan
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, dan untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank INDONESIA mengadakan perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 49. UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat men
