Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 27

**(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip** konvensional atau prinsip syariah. **(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa: - deposito perbankan; www.peraturan.go.

PP / Pasal 21

**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat** **(1) diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap** sebelum pengapalan (pre-shipment) atau setelah pengapalan (post-shipment). **(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat** **(1) diberikan kepada Pe

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan ke

PP / Pasal 28

**(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah** sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui: - pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lemba

PP / Pasal 2

**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan** Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan b

PP / Pasal 17

**(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa: - prosedur mudah; - persyaratan ringan; dan - pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian. **(2) Selain fasilitasi sebagaiman

PP / Pasal 4

Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.

PP / Pasal 60

**(1) Dalam PMSE, para pihak dapat melakukan** pembayaran melalui Sistem Elektronik. **(2) Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran** dalam PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana** dimaksud pad

PP / Pasal 62

Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat **(1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan** peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.

PP / Pasal 28

**(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27** ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap: - jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan www.peraturan.go.id --- --- Page 13 --- 2020, No.308 -13-

UU 014/1967 Pasal 36

Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

UU 014/1967 Pasal 41

**(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank** lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan Undang-undang ini. **(2) Pengaturan

UU 014/1967 Pasal 47

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, dan untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank Indonesia mengadakan perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.

UU 014/1967 Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya Undang- undang ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Agar... --- --- Page 26 --- PRE

UU 10/2010 Pasal 4

…Ayat (5) Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanism

UU 13/2003 Pasal 39

**(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan** kerja. **(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar** hubungan kerja. **(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusa

UU 14/1967 Pasal 36

Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini.

UU 14/1967 Pasal 41

(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Pengaturan mengenai status dan

UU 14/1967 Pasal 47

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, dan untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank INDONESIA mengadakan perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.

UU 14/1967 Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 49. UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat men