Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUT 25/2025 Pasal 1

…terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 2. Satu Data Kementerian Kehutanan yang selanjutnya diseb

PERMENHUT p-3-menhut-ii-2012/2012 Pasal 4

(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT. (2) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi disusun untuk satu Koperasi. (3) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan disusun untuk satu KTH. (4) Usulan

PERMENHUT p-30-menhut-ii-2009/2009 Pasal 4

(1) Pelaku REDD adalah : a. Entitas nasional. b. Entitas internasional. (2) Pelaku dari entitas nasional terdiri dari : a. Pemegang IUPHHK-HA. b. Pemegang IUPHHK-HT. c. Pemegang IUPHH-HKM. d. Pemegang IUPHHK-HTR. e. Pemegang IUPHHK-RE. f. Kepala KPHP. g. Kepala KPHL. h. Kepala KPHK.

PERMENHUT p-30-menhut-ii-2013/2013 Pasal 19

(1) Tenaga BASARHUT yang telah memperoleh keputusan tentang penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditempatkan pada instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT yang menyelenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan. (2) Instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud p

PERMENHUT p-31-menhut-ii-2013/2013 Pasal 13

…fungsinya maka dalam melakukan verifikasi administrasi dan fisik terhadap peta/sketsa usulan IUPHHK-HTR, UPT dapat berkoordinasi dengan UPTD yang bersangkutan, dan hasilnya ditembuskan kepada BPKH wilayah kerja setempat. (8) Dalam hal Bupati atau Kepala KPHP menerbitkan izin bagi

PERMENHUT p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 20

(1) Pemegang izin yang tidak melakukan kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pembuatan Laporan Hasil Cruising sesuai hasil pela

PERMENHUT p-50-menhut-ii-2010/2010 Pasal 12

(1) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dapat diberikan : a. Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya, sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan luasan tidak melebihi izin yang telah diberikan. b. IUPK atau IUPJL di areal kerjanya. (2) Pemberian

PERMENHUT p-59-menhut-ii-2014/2014 Pasal 37

(1) Dalam melakukan pelayanan informasi melalui situs (website) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, sumber informasi diklat dapat berasal dari: a. Pusat Diklat Kehutanan; b. Balai Diklat Kehutanan, terdiri atas: 1) BDK Bogor di Rumpin Kabupaten Bogor; 2) BDK Kadipaten di Kadipaten Kabupaten Majalen

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 8

(1) Tata batas dalam wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk kepastian batas blok dan petak. (2) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Persiapan peta penataan batas, berdasarkan hasil pembagian blok dan petak yang telah

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 14

(1) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui kegiatan: a. pemanfaatan kawasan. b. pemanfaatan jasa

PERMENHUT p-71-menhut-ii-2009/2009 Pasal 18

(1) Tipe rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. (2) Karakteristik pepohonannya pohon-pohon yang indah dan atau penghasil bunga atau buah (vector) yang digemari oleh satwa

PERMENKES 62/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bank jaringan dan/atau sel yang selanjutnya disebut Bank adalah suatu badan hukum yang bertujuan untuk menyaring, mengambil, www.djpp.kemenkumham.go.id memproses, menyimpan, dan mendistribusikan jaringan biologi dan/atau sel untuk keperluan pelay

PERMENKEU 10-pmk-03-2013/2013 Pasal 3

(1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: a. pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau d. pembayaran pajak oleh Wajib Paj

PERMENKEU 111/2024 Pasal 2

(1) Jenis SUN terdiri atas: a. surat perbendaharaan negara; dan b. obligasi negara. (2) Surat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. (3) Obligasi negara sebagaiman

PERMENKEU 111/2024 Pasal 17

(1) Dalam pelaksanaan transaksi penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara menyusun rekomendasi: a. acuan (benchmark) harga atau yield yang merupakan batasan harga atau yi

PERMENKEU 125-pmk-08-2018/2018 Pasal 34

(1) Hasil penjualan SBSN Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. bentuk SBSN Ritel; b. seri dan nilai nominal SBSN Ritel; c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tin

PERMENKEU 126-pmk-08-2011/2011 Pasal 1

…2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayar

PERMENKEU 128-pmk-08-2012/2012 Pasal 14

(1) Hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. (2) Pengumuman hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang

PERMENKEU 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 10

(1) Subsidi Bunga dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri: a. rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga; b. rincian mutasi rekening pinjaman masing-ma

PERMENKEU 137-pmk-08-2013/2013 Pasal 34

(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengumumkan hasil Penjualan dan/atau Pembelian Kembali SUN www.djpp.kemenkumham.go.id Valas Global kepada publik setelah rapat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). (2) Pengumuman hasil Penjualan SUN Valas Global kepada pu