Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAGRI 98/2019 Pasal 2

…dan 113° 41' 23.512" BT yang terletak di Desa Kupang Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso yang berbatasan dengan Desa Sumberargo Kecamatan www.peraturan.go.id 2019, No.1557 Sumbermalang Kabupaten Situbondo; b. PABU 047 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median

PERMENDAG 07-m-dag-per-2-2009/2009 Pasal 1

…mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan l

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 56

(1) Anggota dewan penyantun berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah/pemerintah daerah; b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat; c. 1 (satu) orang dari unsur alumni; d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan e. 1 (satu) orang dari unsur pakar

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 59

(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, ketua program studi, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politani Kupang dapat diangkat sebaga

PERMENHAN 13/2008 Pasal 4

Kriteria struktur program meliputi : a. mampu mencerminkan paham, sikap dan cara bangsa INDONESIA dalam menyelenggarakan upaya pertahanan negara; b. mencakup komponen yang jumlahnya terbatas sehingga masih dalam Jangkauan kemampuan manusia untuk mengerjakan keseluruhannya; c. tiap program merupakan

PERMENHAN 4/2012 Pasal 1

…administrasi materiil, administrasi keuangan dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut. 3. Organisasi adalah suatu badan yang terdiri atas kumpulan manusia dan alat peralatan yang disusun dalam hubungan kerja sama sedemikian rupa dan dengan menggunakan suatu tata

PERMENHUT 25/2025 Pasal 1

…terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 2. Satu Data Kementerian Kehutanan yang selanjutnya diseb

PERMENHUT p-3-menhut-ii-2012/2012 Pasal 4

(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan dibantu pendamping dan difasilitasi oleh Kepala UPT. (2) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR koperasi disusun untuk satu Koperasi. (3) Usulan RKTUPHHK-HTR bagi pemegang IUPHHK-HTR perorangan disusun untuk satu KTH. (4) Usulan

PERMENHUT p-30-menhut-ii-2009/2009 Pasal 4

(1) Pelaku REDD adalah : a. Entitas nasional. b. Entitas internasional. (2) Pelaku dari entitas nasional terdiri dari : a. Pemegang IUPHHK-HA. b. Pemegang IUPHHK-HT. c. Pemegang IUPHH-HKM. d. Pemegang IUPHHK-HTR. e. Pemegang IUPHHK-RE. f. Kepala KPHP. g. Kepala KPHL. h. Kepala KPHK.

PERMENHUT p-30-menhut-ii-2013/2013 Pasal 19

(1) Tenaga BASARHUT yang telah memperoleh keputusan tentang penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditempatkan pada instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT yang menyelenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan. (2) Instansi atau unit pengguna tenaga BASARHUT sebagaimana dimaksud p

PERMENHUT p-31-menhut-ii-2013/2013 Pasal 13

…fungsinya maka dalam melakukan verifikasi administrasi dan fisik terhadap peta/sketsa usulan IUPHHK-HTR, UPT dapat berkoordinasi dengan UPTD yang bersangkutan, dan hasilnya ditembuskan kepada BPKH wilayah kerja setempat. (8) Dalam hal Bupati atau Kepala KPHP menerbitkan izin bagi

PERMENHUT p-42-menhut-ii-2014/2014 Pasal 20

(1) Pemegang izin yang tidak melakukan kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pembuatan Laporan Hasil Cruising sesuai hasil pela

PERMENHUT p-50-menhut-ii-2010/2010 Pasal 12

(1) Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dapat diberikan : a. Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya, sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dengan luasan tidak melebihi izin yang telah diberikan. b. IUPK atau IUPJL di areal kerjanya. (2) Pemberian

PERMENHUT p-59-menhut-ii-2014/2014 Pasal 37

(1) Dalam melakukan pelayanan informasi melalui situs (website) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, sumber informasi diklat dapat berasal dari: a. Pusat Diklat Kehutanan; b. Balai Diklat Kehutanan, terdiri atas: 1) BDK Bogor di Rumpin Kabupaten Bogor; 2) BDK Kadipaten di Kadipaten Kabupaten Majalen

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 8

(1) Tata batas dalam wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk kepastian batas blok dan petak. (2) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. Persiapan peta penataan batas, berdasarkan hasil pembagian blok dan petak yang telah

PERMENHUT p-6-menhut-ii-2010/2010 Pasal 14

(1) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui kegiatan: a. pemanfaatan kawasan. b. pemanfaatan jasa

PERMENHUT p-71-menhut-ii-2009/2009 Pasal 18

(1) Tipe rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindahan, dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. (2) Karakteristik pepohonannya pohon-pohon yang indah dan atau penghasil bunga atau buah (vector) yang digemari oleh satwa

PERMENKES 62/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bank jaringan dan/atau sel yang selanjutnya disebut Bank adalah suatu badan hukum yang bertujuan untuk menyaring, mengambil, www.djpp.kemenkumham.go.id memproses, menyimpan, dan mendistribusikan jaringan biologi dan/atau sel untuk keperluan pelay

PERMENKEU 10-pmk-03-2013/2013 Pasal 3

(1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: a. pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau d. pembayaran pajak oleh Wajib Paj

PERMENKEU 111/2024 Pasal 2

(1) Jenis SUN terdiri atas: a. surat perbendaharaan negara; dan b. obligasi negara. (2) Surat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. (3) Obligasi negara sebagaiman