Langsung ke konten

Pencarian

PP 81/2020 Pasal 28

(i) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap: - jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan - penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan

PP 82/2012 Pasal 11

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Sistem Elektronik yang bersifat strategis” adalah Sistem Elektronik yang dapat berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara. Contoh: Sistem Elektronik pada sek

PP 83/1999 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Menteri adalah Menteri Keuangan.

PP 84/1998 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA. 2. Program Rekap

PP / Pasal 10

**(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah** dapat melakukan Penempatan Dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan www.peraturan.go.id ---

PP / Pasal 18

**(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesia untuk melakukan Penjaminan. **(2) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dib

PP / Pasal 27

**(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip** konvensional atau prinsip syariah. **(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa: - deposito perbankan; www.peraturan.go.

PP / Pasal 21

**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat** **(1) diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap** sebelum pengapalan (pre-shipment) atau setelah pengapalan (post-shipment). **(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat** **(1) diberikan kepada Pe

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan ke

PP / Pasal 28

**(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah** sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui: - pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lemba

PP / Pasal 2

**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan** Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan b

PP / Pasal 17

**(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa: - prosedur mudah; - persyaratan ringan; dan - pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian. **(2) Selain fasilitasi sebagaiman

PP / Pasal 4

Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.

PP / Pasal 60

**(1) Dalam PMSE, para pihak dapat melakukan** pembayaran melalui Sistem Elektronik. **(2) Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran** dalam PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana** dimaksud pad

PP / Pasal 62

Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat **(1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan** peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.

PP / Pasal 28

**(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27** ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap: - jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan www.peraturan.go.id --- --- Page 13 --- 2020, No.308 -13-

UU 014/1967 Pasal 36

Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

UU 014/1967 Pasal 41

**(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank** lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan Undang-undang ini. **(2) Pengaturan

UU 014/1967 Pasal 47

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, dan untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank Indonesia mengadakan perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.

UU 014/1967 Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya Undang- undang ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Agar... --- --- Page 26 --- PRE