Langsung ke konten

Pencarian

PP 6/2006 Pasal 80

**(1) Pengelola barang dapat membentuk badan layanan umum dan/atau** menggunakan jasa pihak lain dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan. **(2) Pengelolaan barang milik negara yang berasal dari badan khusus yang d

PP 6/2013 Pasal 4

**(1) Sumber pembiayaan dan permodalan untuk** Pemberdayaan Peternak dapat berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah. **(2) Selain berasal dari Pemerintah dan pemerintah daerah,** sumber pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat,

PP 6/2013 Pasal 33

**(1) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak. **(2) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) harus melakukan: - penyusunan rencana usaha yang layak secara ekonomi dan per

PP 70/1992 Pasal 8

(1) Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. (2) Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. (3) Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabat

PP 70/1992 Pasal 25

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

PP 71/1992 Pasal 9

Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Perkreditan Rakyat harus: a. warga negara INDONESIA; b. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian; c. memiliki akhlak dan

PP 71/1992 Pasal 10

(1) Anggota direksi Bank Perkreditan Rakyat dapat terdiri dari satu orang atau lebih. (2) Dalam hal anggota direksi hanya satu orang, maka direksi yang bersangkutan harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal anggota direksi lebih

PP 73/2011 Pasal 2

**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.957.705.906.157,97 (dua triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah sembilan puluh tujuh sen). **(2) Penambahan penye

PP 75/1998 Pasal 2

Maksud dan tujuan PT Bank Mandiri, adalah untuk menyelenggarakan: a. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a.

PP 75/1998 Pasal 5

Pelaksanaan pendirian PT Bank Mandiri beserta penyertaan Modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, dan

PP 76/1992 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; 2. Penerima Titipan adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Per

PP 7/2015 Pasal 3

(1) Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa perbankan. (2) Biaya pengiriman dan jasa <

PP 80/2019 Pasal 60

**(1) Dalam PMSE, para pihak dapat melakukan pembayaran** melalui Sistem Elektronik. (21 Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat dilakuka

PP 80/2019 Pasal 62

Pelaku Usaha yang menyelenggarakan j asa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran danfatau perbankan. ELEKTRONIK

PP 81/2020 Pasal 28

(i) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap: - jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan - penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan

PP 82/2012 Pasal 11

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Sistem Elektronik yang bersifat strategis” adalah Sistem Elektronik yang dapat berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara. Contoh: Sistem Elektronik pada sek

PP 83/1999 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Menteri adalah Menteri Keuangan.

PP 84/1998 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA. 2. Program Rekap

PP / Pasal 10

**(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah** dapat melakukan Penempatan Dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan www.peraturan.go.id ---

PP / Pasal 18

**(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesia untuk melakukan Penjaminan. **(2) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dib