Pencarian
(i) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap: - jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan - penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Sistem Elektronik yang bersifat strategis” adalah Sistem Elektronik yang dapat berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara. Contoh: Sistem Elektronik pada sek
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA. 2. Program Rekap
**(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah** dapat melakukan Penempatan Dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan www.peraturan.go.id ---
**(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesia untuk melakukan Penjaminan. **(2) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dib
**(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip** konvensional atau prinsip syariah. **(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa: - deposito perbankan; www.peraturan.go.
**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat** **(1) diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap** sebelum pengapalan (pre-shipment) atau setelah pengapalan (post-shipment). **(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat** **(1) diberikan kepada Pe
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan ke
**(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah** sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui: - pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lemba
**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan** Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan b
**(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa: - prosedur mudah; - persyaratan ringan; dan - pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian. **(2) Selain fasilitasi sebagaiman
Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.
**(1) Dalam PMSE, para pihak dapat melakukan** pembayaran melalui Sistem Elektronik. **(2) Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran** dalam PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana** dimaksud pad
Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat **(1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan** peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.
**(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27** ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap: - jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan www.peraturan.go.id --- --- Page 13 --- 2020, No.308 -13-
Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
**(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank** lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan Undang-undang ini. **(2) Pengaturan
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, dan untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank Indonesia mengadakan perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya Undang- undang ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Agar... --- --- Page 26 --- PRE
