Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 15/2014 Pasal 25

(1) DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf a, meliputi : DAS Garang, DAS Serang, DAS Bodri, DAS Cacaban, DAS Juwana, DAS Tuntang, DAS Pemali, DAS Comal, DAS Babakan, DAS Gangsa, DAS Kupang, DAS Solo, DAS Serayu, DAS Luk ulo, DAS Bogowonto, D

PERDA 17/2019 Pasal 44

(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilaksanakan dengan memberikan keyakinan terbatas terhadap bukti-bukti suatu Kegiatan untuk memastikan bahwa Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. (2) Lingkup Reviu melipu

PERDA 45/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Walikota adalah Walikota Madiun. 4. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martab

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 44

(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilaksanakan dengan memberikan keyakinan terbatas terhadap bukti-bukti suatu Kegiatan untuk memastikan bahwa Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. (2) Lingkup Reviu melipu

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 17

Kegiatan perjudian meliputi: a. setiap orang atau badan yang turut serta dalam perbualan perjudian yang menyediakan paralatan dan/atau sarana prasarana yang dapat digunakan unluk melakukan parbuatan perjudian; b. setiap orang atau badan yang bertindak sebagai bandar dan/atau panyandang dana yang dig

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 60

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 27 Maret 2009 BUPATI LUWU, Cap/ttd A. MUDZAKKAR diundangkan di Be

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 23

…Pasal 22 huruf a meliputi: a. Sumber air permukaan; dan b. Sumber air tanah pada cekungan air tanah (CAT). (2) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sungai; b. mata air; c. tampungan air alami; dan d. tampungan air buatan. (3) Sungai pada wilayah sungai sebaga

PERDA KABUPATEN/PESAWARAN Pasal 72

Perwujudan kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 huruf a meliputi : a. monitoring dan pengawasan peredaran hasil hutan dalam mencegah illegal logging; b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan produksi; c. pembentukan dan pembinaan kesatuan pengelol

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Walikota adalah Walikota Madiun. 4. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martab

PERDA KOTA/MALANG Pasal 14

(1) Larangan untuk melampaui garis sempadan muka bangunan yang tidak merangkap menjadi garis sempadan pagar dan untuk garis sempadan belakang tidak berlaku bagi: a. Pipa–pipa saluran, jendela-jendela atau tutupan daun jendela dan pintu yang berputar ke luar, papan-papan merk; b. Pinggir-pinggir dind

PERDA KOTA/MALANG Pasal 27

(1) Konstruksi atap harus didasarkan atas perhitungan-perhitungan yang dilakukan secara keilmuan atau keahlian dan dikerjakan dengan teliti dan atau percobaan-percobaan yang dapat dipertanggungjawabkan; (2) Kemiringan atap harus disesuaikan dengan bahan penutup yang akan digunakan, sehingga tidak ak

PERDA KOTA/MALANG Pasal 28

…padan pagar dan u n tu k garis sempadan belakang tidak berlaku bagi : a. pipa pipa salu ran , jen dela-jen dela atau tu tu pan dau n jen dela dan pintu yang berputar ke luar, papan-papan merk; b. pinggir-pin ggir din din g, plisir-plisir m u ka ban gu n an , ku pin g- kuping atap, kano

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 29

(1) Alur pelayaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas: a. alur pelayaran internasional; dan b. alur pelayaran nasional. (2) Alur pelayaran internasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan p

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 29

(1) Alur pelayaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas: a. alur pelayaran internasional; dan b. alur pelayaran nasional. (2) Alur pelayaran internasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan p

PERMENAG 45/2014 Pasal 32

PPSPM pada Kementerian Agama dijabat oleh: a. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Ditjen pada Direktorat Jenderal; c. Sekretaris Itjen pada Inspektorat Jenderal; d. Sekretaris Badan pada Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatih

PERMENAG 6/2012 Pasal 5

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi STAKN Kupang, serta membina hu

PERMENAG 6/2012 Pasal 11

(1) Jurusan terdiri atas: a. Ketua dan Sekretaris; b. Program Studi; c. Laboratorium/Studio; dan d. Dosen. (2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang memiliki kompetensi dibidang pendidikan dan pengajaran. (3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENAG 6/2012 Pasal 15

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang mempunyai kompetensi di bidang penelitian dan pengabd

PERMENDAGRI 24/2012 Pasal 2

Batas daerah Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari: 1. PBU.001 yang terletak pada batas Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga dengan Desa Patemon Kecamatan Tengaran dan Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dengan koordinat 07º 23’ 25.508

PERMENDAGRI 78/2013 Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 06⁰ 56' 01.97613" LS dan 109⁰ 40' 32.67647" BT, sela