Pencarian
(1) DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf a, meliputi : DAS Garang, DAS Serang, DAS Bodri, DAS Cacaban, DAS Juwana, DAS Tuntang, DAS Pemali, DAS Comal, DAS Babakan, DAS Gangsa, DAS Kupang, DAS Solo, DAS Serayu, DAS Luk ulo, DAS Bogowonto, D
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilaksanakan dengan memberikan keyakinan terbatas terhadap bukti-bukti suatu Kegiatan untuk memastikan bahwa Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. (2) Lingkup Reviu melipu
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Walikota adalah Walikota Madiun. 4. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martab
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilaksanakan dengan memberikan keyakinan terbatas terhadap bukti-bukti suatu Kegiatan untuk memastikan bahwa Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. (2) Lingkup Reviu melipu
Kegiatan perjudian meliputi: a. setiap orang atau badan yang turut serta dalam perbualan perjudian yang menyediakan paralatan dan/atau sarana prasarana yang dapat digunakan unluk melakukan parbuatan perjudian; b. setiap orang atau badan yang bertindak sebagai bandar dan/atau panyandang dana yang dig
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 27 Maret 2009 BUPATI LUWU, Cap/ttd A. MUDZAKKAR diundangkan di Be
…Pasal 22 huruf a meliputi: a. Sumber air permukaan; dan b. Sumber air tanah pada cekungan air tanah (CAT). (2) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sungai; b. mata air; c. tampungan air alami; dan d. tampungan air buatan. (3) Sungai pada wilayah sungai sebaga
Perwujudan kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 huruf a meliputi : a. monitoring dan pengawasan peredaran hasil hutan dalam mencegah illegal logging; b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan produksi; c. pembentukan dan pembinaan kesatuan pengelol
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Walikota adalah Walikota Madiun. 4. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martab
(1) Larangan untuk melampaui garis sempadan muka bangunan yang tidak merangkap menjadi garis sempadan pagar dan untuk garis sempadan belakang tidak berlaku bagi: a. Pipa–pipa saluran, jendela-jendela atau tutupan daun jendela dan pintu yang berputar ke luar, papan-papan merk; b. Pinggir-pinggir dind
(1) Konstruksi atap harus didasarkan atas perhitungan-perhitungan yang dilakukan secara keilmuan atau keahlian dan dikerjakan dengan teliti dan atau percobaan-percobaan yang dapat dipertanggungjawabkan; (2) Kemiringan atap harus disesuaikan dengan bahan penutup yang akan digunakan, sehingga tidak ak
…padan pagar dan u n tu k garis sempadan belakang tidak berlaku bagi : a. pipa pipa salu ran , jen dela-jen dela atau tu tu pan dau n jen dela dan pintu yang berputar ke luar, papan-papan merk; b. pinggir-pin ggir din din g, plisir-plisir m u ka ban gu n an , ku pin g- kuping atap, kano
(1) Alur pelayaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas: a. alur pelayaran internasional; dan b. alur pelayaran nasional. (2) Alur pelayaran internasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan p
(1) Alur pelayaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas: a. alur pelayaran internasional; dan b. alur pelayaran nasional. (2) Alur pelayaran internasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria yang berlaku secara internasional dan p
PPSPM pada Kementerian Agama dijabat oleh: a. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Ditjen pada Direktorat Jenderal; c. Sekretaris Itjen pada Inspektorat Jenderal; d. Sekretaris Badan pada Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatih
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, melakukan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi STAKN Kupang, serta membina hu
(1) Jurusan terdiri atas: a. Ketua dan Sekretaris; b. Program Studi; c. Laboratorium/Studio; dan d. Dosen. (2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang memiliki kompetensi dibidang pendidikan dan pengajaran. (3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih diantara dosen yang mempunyai kompetensi di bidang penelitian dan pengabd
Batas daerah Kota Salatiga dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari: 1. PBU.001 yang terletak pada batas Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga dengan Desa Patemon Kecamatan Tengaran dan Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dengan koordinat 07º 23’ 25.508
Batas daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 06⁰ 56' 01.97613" LS dan 109⁰ 40' 32.67647" BT, sela
