Pencarian
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, de
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Perorangan adalah orang perseorangan baik Warga Negara INDON
**(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok yang merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional. **(2) Nilai saham s
(1). Penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, ditugaskan kepada Bank INDONESIA sesuai dengan tugasnya selaku pembina dan pengawas perbankan. (2) Secara berkala Bank INDONESIA memberikan laporan kepada Dewan Moneter t
…Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (21 Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pencegahan dan penanga
Peraturan-peraturan khusus termaksud pasal 1 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG No. 3 tahun 1970, yakni peraturan-peraturan dibidang industri, perdagangan, pelayaran, keuangan/perbankan, imigrasi, kesehatan dan lain-lain ditetapkan oleh Pemerintah.
**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)** diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum pengapalan Qtre-shipment) atau setelah pengapalan (post- shipment). **(2) Fasrlitas .** SK No 002640 A --- --- Page 10 --- PRESIDEN _ 10_ (21 Fasilitas sebagaimana dimak
**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan** Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya. **(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1
**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan** Bebas Bintan dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya. **(2) Bidang . . .** --- --- Page 4 --- - 4 - **
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2 Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sek
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan INDONESIA dileburkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang perbankan, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dise
**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan** Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya. **(2) Bidang . . .** --- --- Page 4 --- - 4 -
Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: 1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; 2. Jasa di bidang pelayanan sosial; 3. Jasa di bidang pengiriman surat; 4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; 5. Jasa di bidang keagamaan; 6
**(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok yang merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional. **(2) Nilai penamb
**(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah** sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui: - pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dal
**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan** Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya. **(2) Bida
**(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa: - prosedur mudah; - persyaratan ringan; dan - pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian. **(2) Selain fasilitasi sebagaimana dima
Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.
(1) Apabila menurut penilaian Bank INDONESIA suatu bank diperkirakan: a. mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau b. membahayakan sistem perbankan, Bank INDONESIA memberitahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dengan menyebutkan indikasi permasalahan da
(1) Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank INDONESIA mencabut izin usaha kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri dalam hal: a. kantor cabang yang bersangkutan berada dalam keadaan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau sistem perbankan; b. kanto
