Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN POLRI/9 Pasal 26

(1) Penyidikan perkara penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan prosedur: a. penindakan Tilang; b. tindak pidana ringan; c. penyidikan perkara cepat; d. penyidikan perkara biasa. (2) Prosedur penyidikan perkara biasa dilakukan dengan mempedomani KUHAP dan ketentuan pela

PERBAN 10/2009 Pasal 71

Tata cara pengambilan barang bukti air mani/sperma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, adalah sebagai berikut: a. apabila ditemukan pada benda yang mudah diangkat seperti pada pakaian dalam dan luar, sprei, sarung bantal, dan handuk dilakukan langkah- langkah sebagai berikut: 1. kump<

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 16

(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan pembatasan perizinan berdasarkan pertimbangan antara lain menjaga efisiensi nasional, menjaga kepentingan publik, menjaga pertumbuhan industri, dan/atau menjaga persaingan usaha yang sehat. (2) Kebijakan pembatasan perizinan sebagaimana dimaksud pada

PERBAN 19-7-pbi-2017/2017 Pasal 2

(1) Setiap pihak yang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib memperoleh Izin Pembawaan UKA dari Bank INDONESIA. (2) Pihak yang dapat melakukan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Berizi

PERBAN 19-pojk-03-2015/2015 Pasal 29

Dalam hal Manajer Investasi bermaksud menerbitkan Reksa Dana Syariah Indeks, maka: a. Manajer Investasi wajib memberikan keterangan tambahan dalam Prospektus mengenai ketentuan investasi sebagai berikut: 1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Indeks

PERBAN 23-pojk-04-2014/2014 Pasal 2

(1) Perjanjian Penerbitan EBA-SP wajib dibuat dalam akta notariil oleh Notaris. (2) Perjanjian Penerbitan EBA-SP wajib memuat: a. identitas masing-masing pihak yang sah secara hukum serta berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian; b. hak dan kewaji

PERBAN 23-pojk-04-2014/2014 Pasal 35

(1) Dalam rangka penerbitan EBA-SP, Kreditur Asal harus: a. menyiapkan Aset Keuangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Penerbit; b. menyerahkan dokumen-dokumen KPR untuk diperiksa oleh Penerbit atau kuasanya; c. menyiapkan informasi yang akurat mengenai Kumpulan Piutang atau

PERBAN 23-pojk-04-2014/2014 Pasal 36

(1) Penyedia Jasa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memproses dan mengawasi kelancaran pembayaran yang dilakukan debitur sesuai dengan perjanjian penyediaan jasa, perjanjian dalam Dokumen Transaksi EBA-SP, dan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaga

PERBAN 26-pojk-04-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab Anggota Kliring yang gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan penyelesaian Transak

PERBAN 32-pojk-03-2015/2015 Pasal 4

HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan dan dibuktikan dengan: a. catatan pemilikan dalam daftar pemegang saham Perusahaan Terbuka atau Biro Administrasi Efek; b. sertifikat HMETD yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka untuk pemegang saham yang terdaftar pada tanggal tertentu; c. kup

PERBAN 33-pojk-03-2015/2015 Pasal 33

Dalam bagian penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf t harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. penjelasan tentang nama, alamat, dan nomor telepon Perusahaan Terbuka dan Biro Administra

PERBAN 56-pojk-04-2020/2020 Pasal 11

(1) Pendapatan bunga dari Efek yang bersifat utang wajib diakui secara harian dan didebit pada piutang bunga serta dikredit pada laba rugi bersih yang belum direalisasikan dengan ketentuan: a. kolektibilitas tagihan bunga diragukan dan/atau gagal bayar dibuat penyisihan atas tagihan bunga yang dirag

PERBAN 60-pojk-04-2017/2017 Pasal 14

(1) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pemegang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dapat meminta Emiten: a. untuk membeli kembali Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond); dan/atau b. memberi kompensasi berupa kenaikan kup<

PERBKN 13/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah l

PERDA 15/2014 Pasal 25

(1) DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf a, meliputi : DAS Garang, DAS Serang, DAS Bodri, DAS Cacaban, DAS Juwana, DAS Tuntang, DAS Pemali, DAS Comal, DAS Babakan, DAS Gangsa, DAS Kupang, DAS Solo, DAS Serayu, DAS Luk ulo, DAS Bogowonto, D

PERDA 17/2019 Pasal 44

(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilaksanakan dengan memberikan keyakinan terbatas terhadap bukti-bukti suatu Kegiatan untuk memastikan bahwa Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. (2) Lingkup Reviu melipu

PERDA 45/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Walikota adalah Walikota Madiun. 4. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martab

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 44

(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilaksanakan dengan memberikan keyakinan terbatas terhadap bukti-bukti suatu Kegiatan untuk memastikan bahwa Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. (2) Lingkup Reviu melipu

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 17

Kegiatan perjudian meliputi: a. setiap orang atau badan yang turut serta dalam perbualan perjudian yang menyediakan paralatan dan/atau sarana prasarana yang dapat digunakan unluk melakukan parbuatan perjudian; b. setiap orang atau badan yang bertindak sebagai bandar dan/atau panyandang dana yang dig

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 60

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 27 Maret 2009 BUPATI LUWU, Cap/ttd A. MUDZAKKAR diundangkan di Be