Pencarian
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Negara INDONESIA 1946, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara INDONESIA 1946 tidak berlaku lagi.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Dagang Negara, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara tidak berlaku lagi.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Rakyat INDONESIA, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat INDONESIA tidak berlaku lagi.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Ekspor Impor INDONESIA, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor INDONESIA tidak berlaku lagi.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Bumi Daya, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya tidak berlaku lagi.
**(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah** dapat melakukan Penempatan L)ana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberrkan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerj a. (21 Penempatan
**(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesra untuk melakukan Penjaminan. (21 Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan : a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Tabungan Negara, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara tidak berlaku lagi.
**(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. **(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan** bukan bank sebagaimana dimaksud pad
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Pembangunan INDONESIA, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir de
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Kantor Cabang Dari Bank Yang Ber
(1) Bank INDONESIA mencabut izin usaha Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri dalam hal : a. kantor cabang yang bersangkutan berada dalam keadaan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan; b. kantor cabang yang bersangkutan ditutup atas permin
**(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip** konvensional atau prinsip syariah. **(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa: - deposito perbankan; - surat utang pemerintah
