Langsung ke konten

Pencarian

PP 24/2015 Pasal 6

**(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. **(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan** bukan bank sebagaimana dimaksud pad

PP 25/1992 Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.

PP 25/1992 Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Pembangunan INDONESIA, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir de

PP 25/1999 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Kantor Cabang Dari Bank Yang Ber

PP 25/1999 Pasal 22

(1) Bank INDONESIA mencabut izin usaha Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri dalam hal : a. kantor cabang yang bersangkutan berada dalam keadaan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan; b. kantor cabang yang bersangkutan ditutup atas permin

PP 25/2020 Pasal 27

**(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip** konvensional atau prinsip syariah. **(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa: - deposito perbankan; - surat utang pemerintah

PP 28/1999 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Bank atau lebih, de

PP 29/1999 Pasal 1

Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan : 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998; 2. Perorangan adalah orang perseorangan baik Warga Negara INDON

PP 33/2009 Pasal 2

**(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok yang merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional. **(2) Nilai saham s

PP 34/1973 Pasal 3

(1). Penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, ditugaskan kepada Bank INDONESIA sesuai dengan tugasnya selaku pembina dan pengawas perbankan. (2) Secara berkala Bank INDONESIA memberikan laporan kepada Dewan Moneter t

PP 34/2023 Pasal 3

…Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (21 Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pencegahan dan penanga

PP 43/1970 Pasal 6

Peraturan-peraturan khusus termaksud pasal 1 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG No. 3 tahun 1970, yakni peraturan-peraturan dibidang industri, perdagangan, pelayaran, keuangan/perbankan, imigrasi, kesehatan dan lain-lain ditetapkan oleh Pemerintah.

PP 43/2019 Pasal 21

**(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)** diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum pengapalan Qtre-shipment) atau setelah pengapalan (post- shipment). **(2) Fasrlitas .** SK No 002640 A --- --- Page 10 --- PRESIDEN _ 10_ (21 Fasilitas sebagaimana dimak

PP 46/2007 Pasal 2

**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan** Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya. **(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PP 47/2007 Pasal 2

**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan** Bebas Bintan dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya. **(2) Bidang . . .** --- --- Page 4 --- - 4 - **

PP 47/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2 Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sek

PP 48/1998 Pasal 1

(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan INDONESIA dileburkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang perbankan, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dise

PP 48/2007 Pasal 2

**(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan** Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya. **(2) Bidang . . .** --- --- Page 4 --- - 4 -

PP 50/1994 Pasal 9

Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: 1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; 2. Jasa di bidang pelayanan sosial; 3. Jasa di bidang pengiriman surat; 4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; 5. Jasa di bidang keagamaan; 6

PP 50/2008 Pasal 2

**(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Pengembangan Pariwisata Lombok yang merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional. **(2) Nilai penamb