Pencarian
Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 33 --- -33- sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan: - permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Ja
**(1) Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 52 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan: - permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasur
Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Konsumen mengalami kerugian finansial yan
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat LJK, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
(1) Modal Persero yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian berasal dari : a. kekayaan … - 4 – a. kekayaan Negara yang semula dikelola BPPN yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998 dan yang selanjutnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Bada
Kewenangan BPPN terhadap Bank Dalam Penyehatan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula terhadap: a. Perusahaan Terafiliasi dari Bank Dalam Penyehatan tersebut apabila terdapat indikasi yang kuat bahwa perusahaan Terafiliasi tersebut turut serta melakukan pelanggaran ketentuan perbank
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Negara INDONESIA 1946, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara INDONESIA 1946 tidak berlaku lagi.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Dagang Negara, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara tidak berlaku lagi.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Rakyat INDONESIA, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat INDONESIA tidak berlaku lagi.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Ekspor Impor INDONESIA, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor INDONESIA tidak berlaku lagi.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Bumi Daya, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya tidak berlaku lagi.
**(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah** dapat melakukan Penempatan L)ana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberrkan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerj a. (21 Penempatan
**(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesra untuk melakukan Penjaminan. (21 Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan : a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Tabungan Negara, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara tidak berlaku lagi.
