Pencarian
**(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian santunan kepada Masyarakat. **(2) Pelaksanaan pemberian santunan yang berupa uang** da
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. **(1) Direktur Jenderal Paj
…Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan kewenangannya; - mengumpulkan tagihan/ daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem perbankan dan bukti-bukti pengeluaran; - membuat Da
…selaku koordinator KPPN menyampaikan permohonan pembukaan RPATA kepada Direktur PKN selaku Kuasa BUN Pusat dalam rangka pelaksanaan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran. (2) Direktur PKN menyampaikan surat permintaan pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepal
**(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan** yang diblokir untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang kepada Lembaga
**(1) Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36** ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilakukan sesuai permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan
**(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan** yang disita untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kek
**(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)** huruf a dan huruf b menyampaikan surat pencabutan sita kepada Penanggung Utang dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya
Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks bank dalam l
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 85, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: - pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; - pemberian
**(1) Terhadap pelayanan keimigrasian yang pembayaran** tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya tra
**(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis Penerimaan** Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian yang pembayaran dilakukan menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tu
**(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan** yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga
Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat **(1) huruf b sampai dengan huruf i dilakukan berdasarkan** permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga J asa Keu
Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 33 --- -33- sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan: - permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Ja
**(1) Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 52 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan: - permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasur
Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Konsumen mengalami kerugian finansial yan
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat LJK, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
(1) Modal Persero yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian berasal dari : a. kekayaan … - 4 – a. kekayaan Negara yang semula dikelola BPPN yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998 dan yang selanjutnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Bada
Kewenangan BPPN terhadap Bank Dalam Penyehatan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula terhadap: a. Perusahaan Terafiliasi dari Bank Dalam Penyehatan tersebut apabila terdapat indikasi yang kuat bahwa perusahaan Terafiliasi tersebut turut serta melakukan pelanggaran ketentuan perbank
