Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 101/2016 Pasal 128

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud' dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain adalah ai bidang keuangan Negara, pasar modal, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 ukup jelas. Angka 10 Cukup je

PERPRES 10/2005 Pasal 61

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Negara; b. Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan; c. Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya; d. Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata; e. Deputi ... e. Deputi Bidang Usaha Agro Indu

PERPRES 132/2024 Pasal 5

**(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. **(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi

PERPRES 56/2017 Pasal 9

**(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian uang santunan kepada Masyarakat. **(2) Pelaksanaan pemberian uang santunan dap

PERPRES 61/2015 Pasal 5

**(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. **(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), dapat dilakukan dalam bentuk tran

PERPRES 61/2015 Pasal 8

**(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. **(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank** sebagaimana dimaks

PERPRES 62/2018 Pasal 10

**(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian santunan kepada Masyarakat. **(2) Pelaksanaan pemberian santunan yang berupa uang** da

PERPU 1/2017 Pasal 1

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. **(1) Direktur Jenderal Paj

PER 3/2020 Pasal 10

…Kartu Kredit Pemerintah untuk pembayaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan kewenangannya; - mengumpulkan tagihan/ daftar tagihan sementara yang memuat rincian transaksi yang dihasilkan oleh sistem perbankan dan bukti-bukti pengeluaran; - membuat Da

PMK 109/2023 Pasal 3

…selaku koordinator KPPN menyampaikan permohonan pembukaan RPATA kepada Direktur PKN selaku Kuasa BUN Pusat dalam rangka pelaksanaan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran. (2) Direktur PKN menyampaikan surat permintaan pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepal

PMK 115/2024 Pasal 38

**(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan** yang diblokir untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang kepada Lembaga

PMK 115/2024 Pasal 39

**(1) Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36** ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilakukan sesuai permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan

**(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan** yang disita untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kek

PMK 115/2024 Pasal 43

**(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)** huruf a dan huruf b menyampaikan surat pencabutan sita kepada Penanggung Utang dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya

PMK 124/2024 Pasal 85

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks bank dalam l

PMK 124/2024 Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 85, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: - pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; - pemberian

PMK 46/2024 Pasal 3

**(1) Terhadap pelayanan keimigrasian yang pembayaran** tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya tra

PMK 46/2024 Pasal 4

**(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis Penerimaan** Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian yang pembayaran dilakukan menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tu

PMK 61/2023 Pasal 35

**(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan** yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga

PMK 61/2023 Pasal 36

Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat **(1) huruf b sampai dengan huruf i dilakukan berdasarkan** permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga J asa Keu