Pencarian
(1) Akses Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d dapat diperoleh melalui: a. bantuan pemerintah/lembaga; b. pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya; c. corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain; d
(1) Pemegang IUPHHK-HTI harus meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sumber pendanaan untuk IUPHHK-HTI yang merupakan investasi berbasis sumber daya alam yang berkelan
(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker Bank Pelaksana ke rekening masing-masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker pada Bank Pelak
(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker Bank Pelaksana ke rekening masing- masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker BP2BT pada Ban
(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker BP2BT Bank Pelaksana ke rekening masing-masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker BP2BT pad
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dana SBUM ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana. (2) Dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan b
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; b. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan; c. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi; d. Subdirektorat
(1) Pembangunan HTR dapat dibiayai melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H), Perbankan maupun pihak lain yang tidak mengikat. (2) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HTR meminjam dana pembangunan HTR kepada BLU Pusat P2H, maka pemega
(1) Pemegang IUPHHK-HTI harus meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sumber pendanaan untuk IUPHHK-HTI yang merupakan investasi berbasis sumber daya alam yang berkelan
Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan P
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entit
Rehabilitasi meliputi perbaikan dan pemulihan: a. prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik; b. prasarana dan sarana perekonomian yang mencakup perbankan, keuangan serta dunia usaha khususnya usaha kecil dan menengah; c. prasarana . . . d. prasarana dan sarana ke
**(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah** pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). **(2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila** dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut: - terjadi ... --- --- Page 3 --- - 3 -
**(1) Dalam hal menurut penilaian KSSK kondisi Krisis** dapat membahayakan perekonomian nasional, apabila diperlukan, KSSK berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia mengusulkan kepada Presiden membentuk badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-Undang tentang
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud' dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain adalah ai bidang keuangan Negara, pasar modal, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 ukup jelas. Angka 10 Cukup je
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Negara; b. Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan; c. Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya; d. Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata; e. Deputi ... e. Deputi Bidang Usaha Agro Indu
**(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. **(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi
**(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian uang santunan kepada Masyarakat. **(2) Pelaksanaan pemberian uang santunan dap
**(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. **(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), dapat dilakukan dalam bentuk tran
**(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. **(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank** sebagaimana dimaks
