Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 50-pmk-07-2017/2017 Pasal 103

(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penyalu

PERMEN 56-permentan-rc-040-11-2016/2016 Pasal 8

(1) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian bersumber pada swadaya masyarakat, investasi swasta, perbankan, BUMN/BUMD, APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota dan/atau APBN. (2) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung:

PERMEN 77-pmk-0-2009/2009 Pasal 5

(1) BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasionalnya. (2) BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan perikatan pinjaman dengan pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan

Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunik

PERMEN 7/2011 Pasal 450

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai ke

PERMEN 90-m-ind-per-11-2008/2008 Pasal 6

Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

PERMEN 92-pmk-06-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Perat

PERMEN 92-pmk-06-2009/2009 Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 93-pmk-06-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Perat

PERMEN 93-pmk-07-2015/2015 Pasal 19

(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarikan Dana Desa dari RKD m

PERMEN 93/2025 Pasal 5

(1) Terhadap layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat mengenakan biaya transaksi perbankan, biaya tanda tangan elektronik, dan materai elektronik kepad

PERMEN 93/PMK.07 Pasal 19

8 / 15 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 --- www.hukumonline.com (1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati

PERMEN 94-m-ind-per-11-2008/2008 Pasal 6

Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

PERMEN 94-pmk-02-2014/2014 Pasal 7

(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada KPA. (2) Permohonan sebagaimana dimak

PERMEN 98-m-ind-per-12-2011/2011 Pasal 7

Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. kredit perbankan (cash loan dan non cash); b. kredit supplier mesin; c. pembelian tunai; dan/atau d. sewa beli melalui Lembaga Keuangan Buka

PERMEN 99-pmk-02-2009/2009 Pasal 10

(1) Apabila kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum terpenuhi dan/atau pemberian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum dapat dilaksanakan, maka Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik N

PERMEN KKP/41 Pasal 17

(1) Pencetakan Kusuka dilakukan dengan ketentuan telah diterbitkan Kusuka elektronik (e-Kusuka) melalui Laman Satu Data. (2) Pencetakan Kusuka dilakukan dalam hal memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (3) Pencetakan Kusuka se

PERMEN KKP/41 Pasal 22

(1) Penggantian Kusuka dapat dilakukan dalam hal Kusuka rusak atau hilang. (2) Penggantian Kusuka diajukan kepada: a. perbankan atau pihak lain yang melakukan pencetakan; atau b. Direktur Jenderal yang melakukan pencetakan. (3) Setiap Pelaku Usaha atau Pelaku Pendukung untuk melakukan p

PERMEN KKP/41 Pasal 23

(1) Dinas sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Kusuka di provinsi atau kabupaten/kota paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksana

PERMEN KKP/42-permen-kp-2019 Pasal 10

(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka. (2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kemente