Pencarian
Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. kredit perbankan (cash loan dan non cash); b. kredit supplier mesin; c. pembelian tunai; dan/atau d. sewa beli melalui Lembaga Keuangan Buka
(1) Apabila kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum terpenuhi dan/atau pemberian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum dapat dilaksanakan, maka Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik N
(1) Pencetakan Kusuka dilakukan dengan ketentuan telah diterbitkan Kusuka elektronik (e-Kusuka) melalui Laman Satu Data. (2) Pencetakan Kusuka dilakukan dalam hal memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (3) Pencetakan Kusuka se
(1) Penggantian Kusuka dapat dilakukan dalam hal Kusuka rusak atau hilang. (2) Penggantian Kusuka diajukan kepada: a. perbankan atau pihak lain yang melakukan pencetakan; atau b. Direktur Jenderal yang melakukan pencetakan. (3) Setiap Pelaku Usaha atau Pelaku Pendukung untuk melakukan p
(1) Dinas sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Kusuka di provinsi atau kabupaten/kota paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksana
(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka. (2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kemente
(1) Akses Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d dapat diperoleh melalui: a. bantuan pemerintah/lembaga; b. pinjaman lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya; c. corporate social responsibility badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, atau pihak lain; d
(1) Pemegang IUPHHK-HTI harus meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sumber pendanaan untuk IUPHHK-HTI yang merupakan investasi berbasis sumber daya alam yang berkelan
(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker Bank Pelaksana ke rekening masing-masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker pada Bank Pelak
(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker Bank Pelaksana ke rekening masing- masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker BP2BT pada Ban
(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker BP2BT Bank Pelaksana ke rekening masing-masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker BP2BT pad
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dana SBUM ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana. (2) Dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan b
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; b. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan; c. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi; d. Subdirektorat
(1) Pembangunan HTR dapat dibiayai melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H), Perbankan maupun pihak lain yang tidak mengikat. (2) Dalam hal Pemegang IUPHHK-HTR meminjam dana pembangunan HTR kepada BLU Pusat P2H, maka pemega
(1) Pemegang IUPHHK-HTI harus meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sumber pendanaan untuk IUPHHK-HTI yang merupakan investasi berbasis sumber daya alam yang berkelan
Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan P
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entit
Rehabilitasi meliputi perbaikan dan pemulihan: a. prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik; b. prasarana dan sarana perekonomian yang mencakup perbankan, keuangan serta dunia usaha khususnya usaha kecil dan menengah; c. prasarana . . . d. prasarana dan sarana ke
**(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah** pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). **(2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila** dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut: - terjadi ... --- --- Page 3 --- - 3 -
**(1) Dalam hal menurut penilaian KSSK kondisi Krisis** dapat membahayakan perekonomian nasional, apabila diperlukan, KSSK berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia mengusulkan kepada Presiden membentuk badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-Undang tentang
