Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 74

Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materi

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 84

(1) Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para mantan pejabat dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterang

PERMEN 193/PM.07 Pasal 25

**(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat** dibuka RKD, bupati/wali kota

PERMEN 196-pmk-03-2021/2021 Pasal 15

(1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. (2) Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Rep

PERMEN 21-pmk-010-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun. 2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan. 3. Perus

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 80

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahaan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uj

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; c. pemberian advoka

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 83

(1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengket

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 87

(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengk

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 90

(1) Subbagian Advokasi IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 91

(1) Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, seng

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 94

(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengke

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 94

Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sen

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 94

(1) Subbagian Advokasi IVA dan IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai kete

PERMEN 237-pmk-02-2012/2012 Pasal 7

(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuanganyang tembusannya disampaikan kepada KPA. (2) Permohonan sebagaimana dimak

PERMEN 240-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas piutang pajak Televisi Republik INDONESIA (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perb

PERMEN 27-pmk-06-2016/2016 Pasal 39

(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang. (2) Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang p

PERMEN 29-pmk-05-2022/2022 Pasal 12

(1) Setelah anggaran tercantum pada daftar isian pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), pemimpin BLU melaksanakan pemilihan Fasilitator melalui beauty contest. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan perbankan/nonperb

PERMEN 30-m-ind-per-3-2010/2010 Pasal 7

Mekanisme penyaluran potongan harga pembelian mesin/ peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash loan); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lem

PERMEN 42-permen-kp-2019/2019 Pasal 10

(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka. (2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kemente