Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 237-pmk-02-2012/2012 Pasal 7

(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuanganyang tembusannya disampaikan kepada KPA. (2) Permohonan sebagaimana dimak

PERMEN 240-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas piutang pajak Televisi Republik INDONESIA (TVRI) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas piutang pajak eks Badan Penyehatan Perb

PERMEN 27-pmk-06-2016/2016 Pasal 39

(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang. (2) Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang p

PERMEN 29-pmk-05-2022/2022 Pasal 12

(1) Setelah anggaran tercantum pada daftar isian pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), pemimpin BLU melaksanakan pemilihan Fasilitator melalui beauty contest. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan perbankan/nonperb

PERMEN 30-m-ind-per-3-2010/2010 Pasal 7

Mekanisme penyaluran potongan harga pembelian mesin/ peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash loan); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lem

PERMEN 42-permen-kp-2019/2019 Pasal 10

(1) Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data selanjutnya dilakukan pencetakan Kartu Kusuka. (2) Pencetakan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak perbankan yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kemente

PERMEN 50-pmk-07-2017/2017 Pasal 103

(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penyalu

PERMEN 56-permentan-rc-040-11-2016/2016 Pasal 8

(1) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian bersumber pada swadaya masyarakat, investasi swasta, perbankan, BUMN/BUMD, APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota dan/atau APBN. (2) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung:

PERMEN 77-pmk-0-2009/2009 Pasal 5

(1) BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasionalnya. (2) BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan perikatan pinjaman dengan pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan

Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai keuangan, perbankan, jasa bisnis, konstruksi, perhubungan, telekomunik

PERMEN 7/2011 Pasal 450

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai ke

PERMEN 90-m-ind-per-11-2008/2008 Pasal 6

Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

PERMEN 92-pmk-06-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Perat

PERMEN 92-pmk-06-2009/2009 Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Aset yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 93-pmk-06-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Perat

PERMEN 93-pmk-07-2015/2015 Pasal 19

(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarikan Dana Desa dari RKD m

PERMEN 93/2025 Pasal 5

(1) Terhadap layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat mengenakan biaya transaksi perbankan, biaya tanda tangan elektronik, dan materai elektronik kepad

PERMEN 93/PMK.07 Pasal 19

8 / 15 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 --- www.hukumonline.com (1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati

PERMEN 94-m-ind-per-11-2008/2008 Pasal 6

Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

PERMEN 94-pmk-02-2014/2014 Pasal 7

(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit perbankan kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada KPA. (2) Permohonan sebagaimana dimak