Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 157-pmk-02-2022/2022 Pasal 4

(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem

PERMEN 161-pmk-010-2015/2015 Pasal 89

Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi keuangan yang sah dibebankan pada DIPA masing-masing Satker, termasuk didalamnya biaya konversi mata uang, biaya pengiriman uang, dan biaya jasa perbankan/keuangan.

PERMEN 18-pmk-010-2012/2012 Pasal 24

Direksi dan Dewan Komisaris PMV paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; c. salah satu Direksi harus memiliki pengalaman operasional di bidang PMV atau perba

PERMEN 18-prt-m-2017/2017 Pasal 31

(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker BP2BT Bank Pelaksana ke rekening masing-masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker BP2BT pad

PERMEN 183-pmk-05-2019/2019 Pasal 35

(1) Penggunaan dana pada Rekening Pengeluaran menggunakan transaksi non tunai. (2) Dalam hal tertentu, penggunaan dana Rekening Pengeluaran dapat dilakukan secara tunai. (3) Penggunaan dana secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Rekening Pengeluaran hanya digunakan dalam hal: a. terda

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pe

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 74

Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materi

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 84

(1) Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para mantan pejabat dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Kementerian yang dimintai keterang

PERMEN 193/PM.07 Pasal 25

**(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat** dibuka RKD, bupati/wali kota

PERMEN 196-pmk-03-2021/2021 Pasal 15

(1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. (2) Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Rep

PERMEN 21-pmk-010-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun. 2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan. 3. Perus

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 80

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahaan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uj

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; c. pemberian advoka

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 83

(1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengket

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 87

(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengk

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 90

(1) Subbagian Advokasi IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 91

(1) Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, seng

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 94

(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengke

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 94

Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sen

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 94

(1) Subbagian Advokasi IVA dan IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai kete