Langsung ke konten

Pencarian

POJK 41/2015 Pasal 6

**(1) Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenang dan fungsi** Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah. **(2) Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh OJK** mempunyai tugas: - menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan dana Lembaga Jasa Keuangan

PP 12/2021 Pasal 21

**(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) meliputi: - Perumahan skala besar; dan - Perumahan selain skala besar. **(2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan Rumah yang terdiri paling s

PP 153/2000 Pasal 4

(1) Universitas mempunyai lambang sebagai berikut : a. Pusat lambang berupa surya atau matahari yang berlubang dan memancarkan sinar dalam bentuk lima kesatuan kumpulan sinar. Setiap kesatuan kumpulan sinar terdiri atas sembilan belas sorot sinar, warna surya, dan sinar kun

PP 16/2009 Pasal 4

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: - penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang d

PP 22/1978 Pasal 9

(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Kupang. (2) Segala Pe

PP 22/1978 Pasal 10

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 17/1969 tanggal 12 Mei 1969, tidak berlaku lagi bagi Kecamatan Kota Kupang. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelak

PP 26/1949 Pasal 3

1. tiap-tiap pedagang yang oleh Komisi Pemberian Izin Membeli barang-barang ditunjuk untuk menjual barang-barangnya dengan kupon diwajibkan: a. memasang pemberi tahunan dimuka tempat penjualannya; b. memisahkan barang-barang yang harus dijual dengan kupon dari lain-l

PP 26/1992 Pasal 8

(1) Membentuk Kecamatan Sukorame di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan, yang, meliputi wilayah: a. Desa Sukorame; b. Desa Pendowo/Kumpul; c. Desa Wedoro; d. Desa Kedungrejo; e. Desa Sewar; f. Desa Kedungkumpul; g. Desa Mragel; h. Desa Banggle; i. Desa Sembung. (2) Wil

PP 27/1983 Pasal 16

Praperadilan dalam tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan.

PP 27/1983 Pasal 39

(1) Sebelum terbentuknya RUPBASAN berdasar PERATURAN PEMERINTAH ini, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik INDONESIA, di kantor Kejaksaan Negeri, di kantor Pengadilan Negeri dan tempat-tempat lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. (2)

PP 31/1993 Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman dan bunga pada Bank Pembangunan INDONESIA yang dipergunakan untuk membiayai Proyek Semen Kupang. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Peru

PP 31/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terak

PP 34/2006 Pasal 70

**(1) Penyusunan perencanaan umum jaringan jalan menghasilkan** rencana umum jaringan jalan yang menggambarkan wujud jaringan jalan sebagai satu kesatuan sistem jaringan. **(2) Rencana umum jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) adalah kumpulan rencana ruas-rua

PP 38/1980 Pasal 2

Perwakilan Kecamatan Cisalak di Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang ditetapkan menjadi Kacamatan Jalancagak meliputi wilayah : a. Desa Kasomalang; b. Desa Sarireja; c. Desa Kumpay; d. Desa Curugrendeng; e. Desa Cisaat; f. Desa Palasari, g. Desa Nagrak; h. Desa Cibeusi; i. D

PP 3/1982 Pasal 5

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kedaton berkedudukan di Kedaton. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Timur berkedudukan di Kota Baru. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Barat berkedudukan di Gedong Air. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungkarang Pusat berkedudukan di Tanj

PP 3/2006 Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Kupang.

PP 44/1990 Pasal 5

(1) Wilayah Kecamatan Sawahlunto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf b dijadikan kecamatan baru dengan nama Kecamatan Kupitan, yang meliputi: 1. Desa Padang Sibusuk Barat; 2. Desa Padang

PP 44/1990 Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Talawi berkedudukan di Desa Talawi Mudiak. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Barangin berkedudukan di Kelurahan Sungai Durian. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembah Segar berkedudukan di Kelurahan Pasar Remaja. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Silungkang berkeduduka

PP 4/1991 Pasal 3

(1) Dengan adanya penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang, harus disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dan memp

PP 4/1991 Pasal 6

Dengan memperhatikan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Semen Kupang menjadi Perusahaan Perseroan (PE