Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 123-m-ind-per-11-2010/2010 Pasal 7

Mekanisme penyaluran Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Dana Sendiri; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keua

PERMEN 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 19

(1) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas: a. Pemerintah Daerah; b. organisasi/lembaga swadaya masyarakat; c. perbankan; d. lembaga jasa keuangan nonbank; e. koperasi; dan/atau f. badan hukum lainnya. (2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada

PERMEN 124-pmk-05-2020/2020 Pasal 27

(1) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur. (2) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya yang bekerja s

PERMEN 125-pmk-02-2010/2010 Pasal 11

(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa. (2) Untuk dapat mengajukan kredit perbankan sebagaim

PERMEN 129-pmk-05-2020/2020 Pasal 107

(1) BLU dapat memiliki Pinjaman sehubungan dengan: a. kegiatan operasionalnya; dan/atau b. perikatan Pinjaman dengan pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan, ba

PERMEN 13-m-ind-per-2-2013/2013 Pasal 7

Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari : a. pembelian tunai; b. kredit perbankan (cash loan dan non cash); c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau d. kredit su

PERMEN 13-prt-m-2019/2019 Pasal 31

(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker Bank Pelaksana ke rekening masing- masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker BP2BT pada Ban

PERMEN 130-pmk-011-2011/2011 Pasal 6

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan bad

PERMEN 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008. 2. Perbankan Syariah adalah segala se

PERMEN 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 2

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha Perbankan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.

PERMEN 139-pmk-06-2020/2020 Pasal 55

(1) Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek

PERMEN 139-pmk-06-2020/2020 Pasal 82

(1) Pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung oleh LMAN kepada Badan Usaha. (2) Pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan

PERMEN 139-pmk-06-2020/2020 Pasal 86

(1) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, LMAN membayarkan langsung biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha. (2) Pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan

Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

PERMEN 145-pmk-07-2009/2009 Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak TA 2006, 2007 dan 2008 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 da

PERMEN 150-pmk-02-2011/2011 Pasal 6

(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haru

PERMEN 154-pmk-06-2020/2020 Pasal 148

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1064); dan b. Peratur

PERMEN 154-pmk-06-2020/2020 Pasal 149

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KMK.06/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas/Prosedur Operasi Standar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam Penanganan Sisa Tugas Tim Koordinasi Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1064); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/

PERMEN 157-pmk-02-2022/2022 Pasal 3

(1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada waji