Pencarian
Mekanisme penyaluran Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Dana Sendiri; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keua
(1) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas: a. Pemerintah Daerah; b. organisasi/lembaga swadaya masyarakat; c. perbankan; d. lembaga jasa keuangan nonbank; e. koperasi; dan/atau f. badan hukum lainnya. (2) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada
(1) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur. (2) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya yang bekerja s
(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa. (2) Untuk dapat mengajukan kredit perbankan sebagaim
(1) BLU dapat memiliki Pinjaman sehubungan dengan: a. kegiatan operasionalnya; dan/atau b. perikatan Pinjaman dengan pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan, ba
Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari : a. pembelian tunai; b. kredit perbankan (cash loan dan non cash); c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau d. kredit su
(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker Bank Pelaksana ke rekening masing- masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker BP2BT pada Ban
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan bad
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008. 2. Perbankan Syariah adalah segala se
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha Perbankan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan.
(1) Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek
(1) Pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung oleh LMAN kepada Badan Usaha. (2) Pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan
(1) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, LMAN membayarkan langsung biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha. (2) Pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan
Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak TA 2006, 2007 dan 2008 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 da
(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haru
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1064); dan b. Peratur
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KMK.06/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas/Prosedur Operasi Standar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam Penanganan Sisa Tugas Tim Koordinasi Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1064); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/
(1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional kepada waji
