Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN pm-70/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMEN pm-71/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

PERMEN pm-74/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMEN pm-77/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMEN pm-78/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMEN pm-82/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMEN pm-84/2020 Pasal 23

(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka

PERMEN pm6/2020 Pasal 17

(1) Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal disusun oleh Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. (2) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan dokumen yang berisi:

PERPRES 101/2016 Pasal 2

Yang dimaksud dengan "ketentuan peratur€rn perundang- undangan" antara lain adalah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintahan daerah, keuangan Negara, perpajakan, serta retribusi daerah. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 ### Pasal 4. Ayat (1) Pembelian kumpulan Aset Keuanga

PERPRES 13/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id --- --- Page 3 --- 2018, No.23 -3- 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 1. Pemilik Manfaat ada

PERPRES 19/2005 Pasal 6

(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menunjuk SPV untuk membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan sekaligus menerbitkan Surat Utang. (2) Dalam ... (2) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partis

PERPRES 19/2020 Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan - semua mahasiswa da

PERPRES 19/2020 Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang menjadi Institut Agama Kristen Negeri Kupang dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pi

PERPRES 19/2020 Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur dinyatakan masih tetap berlaku se

PERPRES 19/2020 Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERPRES 64/2025 Pasal 19

**(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap** kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti: Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten a. Pelabuhan Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: Barat di Kabupaten Bima; dan a, Provinsi Nusa Tenggara Kupang, b. Provinsi Nusa Tenggara fimur di Kota Kabupaten Kupang, Kabupa

PERPRES 69/2011 Pasal 4

Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

PMK 111/2024 Pasal 17

**(1) Dalam pelaksanaan transaksi penerbitan SUN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara menyusun rekomendasi: - acuan (benchmark) harga atau yield yang merupakan b

PMK 119/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang- Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah ter