Pencarian
(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka
(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka
(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka
(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka
(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka
(1) Ijazah diberikan kepada Taruna yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, transkrip nonakademik, dan surat keterangan pendamping ijazah. (3) Transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupaka
(1) Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal disusun oleh Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal. (2) Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan dokumen yang berisi:
Yang dimaksud dengan "ketentuan peratur€rn perundang- undangan" antara lain adalah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintahan daerah, keuangan Negara, perpajakan, serta retribusi daerah. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 ### Pasal 4. Ayat (1) Pembelian kumpulan Aset Keuanga
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id --- --- Page 3 --- 2018, No.23 -3- 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 1. Pemilik Manfaat ada
(1) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Utang, lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menunjuk SPV untuk membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan sekaligus menerbitkan Surat Utang. (2) Dalam ... (2) Dalam hal Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partis
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan - semua mahasiswa da
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang menjadi Institut Agama Kristen Negeri Kupang dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pi
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur dinyatakan masih tetap berlaku se
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
**(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap** kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti: Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten a. Pelabuhan Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: Barat di Kabupaten Bima; dan a, Provinsi Nusa Tenggara Kupang, b. Provinsi Nusa Tenggara fimur di Kota Kabupaten Kupang, Kabupa
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
**(1) Dalam pelaksanaan transaksi penerbitan SUN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara menyusun rekomendasi: - acuan (benchmark) harga atau yield yang merupakan b
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang- Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah ter
