Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 12-pojk-03-2018/2018 Pasal 20

(1) Bank harus melakukan implementasi rencana Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal

PERBAN 12-pojk-03-2018/2018 Pasal 21

(1) Bank penyelenggara Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank penyelenggara

PERBAN 1/2011 Pasal 243

(1) Seksi Lembaga Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di b

PERBAN 2-pojk-03-2016/2016 Pasal 2

Kebijakan pengembangan jaringan kantor perbankan syariah dalam rangka stimulus perekonomian nasional untuk: a. Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah berupa: 1. pengurangan alokasi Modal Inti dalam perhitungan Pembukaan Jaringan Kantor

PERBAN 28-pojk-03-2019/2019 Pasal 3

(1) Dalam melakukan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUS dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan BUKU Bank Umum dan/atau modal inti Bank Umum. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha BUS berdasarkan BUKU Bank Umum dan/atau modal inti Bank Umum tidak termasuk

PERBAN 28-pojk-03-2019/2019 Pasal 10

(1) BUS dan Bank Umum yang melaksanakan Sinergi Perbankan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian kerja sama yang menyebabkan peningkatan profil risiko, BUS dan Bank Umum wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuang

PERBAN 28-pojk-03-2019/2019 Pasal 11

(1) BUS dan Bank Umum melaksanakan Sinergi Perbankan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUS dan Bank Umum belum melaksanakan Sinergi Perbankan, persetujuan dar

PERBAN 28-pojk-03-2019/2019 Pasal 12

BUS dan Bank Umum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam laporan realisasi rencana bisnis BUS dan dalam laporan realisasi rencana bisnis Bank Umum.

PERBAN 28-pojk-03-2019/2019 Pasal 13

(1) Komite tata kelola terintegrasi melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan. (2) Entitas Utama wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Lapora

PERBAN 28-pojk-03-2019/2019 Pasal 14

(1) BUS dan Bank Umum dapat melakukan penghentian Sinergi Perbankan sebelum jangka waktu kerja sama berakhir. (2) BUS wajib melaporkan rencana penghentian Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Umum dis

PERBAN 28-pojk-03-2019/2019 Pasal 17

Dalam pelaksanaan Sinergi Perbankan, penggunaan sumber daya Bank Umum oleh BUS selain mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan sumber daya Bank Umum.

PERKA BPS/2 Pasal 8

Biaya pengiriman dan jasa perbankan untuk pengiriman publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik yang sudah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dibebankan kepada pemohon.

PERMENKEU 251-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Surat

PERMENKEU 259-pmk-04-2010/2010 Pasal 9

(1) Penerimaan jasa giro perbankan dari rekening khusus Jaminan wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penyetoran penerimaan jasa giro perbankan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan pe

PERMENKEU 64/2025 Pasal 6

Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.

PERMENKEU 64/2025 Pasal 8

Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas: a. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan b. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II.

PERMENKEU 64/2025 Pasal 9

(1) Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I dan Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegah

PERMENKEU 98-pmk-08-2020/2020 Pasal 8

(1) Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria: a. bank umum; dan b. bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. (2) Besaran plafon Pinjaman untuk Penerima Jaminan ditetapkan sesuai dengan nil

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 200

(1) Seksi Keuangan dan Perbankan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di

PERMEN 251-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Surat