Pencarian
(1) Bank harus melakukan implementasi rencana Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal
(1) Bank penyelenggara Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. (2) Bank penyelenggara
(1) Seksi Lembaga Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di b
Kebijakan pengembangan jaringan kantor perbankan syariah dalam rangka stimulus perekonomian nasional untuk: a. Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah berupa: 1. pengurangan alokasi Modal Inti dalam perhitungan Pembukaan Jaringan Kantor
(1) Dalam melakukan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUS dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan BUKU Bank Umum dan/atau modal inti Bank Umum. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha BUS berdasarkan BUKU Bank Umum dan/atau modal inti Bank Umum tidak termasuk
(1) BUS dan Bank Umum yang melaksanakan Sinergi Perbankan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal terdapat perubahan perjanjian kerja sama yang menyebabkan peningkatan profil risiko, BUS dan Bank Umum wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuang
(1) BUS dan Bank Umum melaksanakan Sinergi Perbankan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUS dan Bank Umum belum melaksanakan Sinergi Perbankan, persetujuan dar
BUS dan Bank Umum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam laporan realisasi rencana bisnis BUS dan dalam laporan realisasi rencana bisnis Bank Umum.
(1) Komite tata kelola terintegrasi melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan. (2) Entitas Utama wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Lapora
(1) BUS dan Bank Umum dapat melakukan penghentian Sinergi Perbankan sebelum jangka waktu kerja sama berakhir. (2) BUS wajib melaporkan rencana penghentian Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Umum dis
Dalam pelaksanaan Sinergi Perbankan, penggunaan sumber daya Bank Umum oleh BUS selain mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan sumber daya Bank Umum.
Biaya pengiriman dan jasa perbankan untuk pengiriman publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik yang sudah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dibebankan kepada pemohon.
(1) Atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Surat
(1) Penerimaan jasa giro perbankan dari rekening khusus Jaminan wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penyetoran penerimaan jasa giro perbankan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan pe
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi terdiri atas: a. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I; dan b. Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II.
(1) Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi I dan Divisi Asesmen Perbankan dan Makroekonomi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen kondisi sektor perbankan dan makroekonomi, penyusunan rekomendasi kebijakan, pencegah
(1) Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria: a. bank umum; dan b. bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. (2) Besaran plafon Pinjaman untuk Penerima Jaminan ditetapkan sesuai dengan nil
(1) Seksi Keuangan dan Perbankan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di
(1) Atas transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterbitkan Surat
