Langsung ke konten

Pencarian

PERMENTAN 15/2025 Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SPJB terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 30 Juli 2025. b. Kar

PERMENTAN 56-permentan-rc-040-11-2016/2016 Pasal 8

(1) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian bersumber pada swadaya masyarakat, investasi swasta, perbankan, BUMN/BUMD, APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota dan/atau APBN. (2) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung:

PERMEN 03-pmk-05-2010/2010 Pasal 10

(1) Penempatan dana pemerintah di Bank Umum yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan. (2) Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) tingkat

PERMEN 05/2025 Pasal 52

(1) Dana peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal Dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, dapat dipenuhi d

PERMEN 05/2025 Pasal 64

(1) Dalam peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi

PERMEN 102-pmk-05-2020/2020 Pasal 6

(1) Dalam rangka pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. (2) Tata cara pembukaan Re

PERMEN 106-pmk-06-2009/2009 Pasal 8

Faktor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI, yang meliputi antara lain keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan internasional, dan/atau huk

PERMEN 11-m-ind-per-3-2014/2014 Pasal 7

Potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan terhadap pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara: a. pembelian tunai; b. kredit perbankan (cash loan dan non cash); c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau d. kredit supplier mesin.

PERMEN 110-pmk-06-2017/2017 Pasal 103

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KMK.06/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas/Prosedur Operasi Standar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dalam Penanganan Sisa Tugas Tim Koordinasi Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Pe

PERMEN 113/2014 Pasal 24

(1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. (2) Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Semua penerimaan dan p

PERMEN 115-pmk-05-2012/2012 Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/059/KM.17/1994 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Perbankan Dan Penyesuaian Ketentuan Perkreditan Serta Pendanaan Proyek PIR/UPP Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 116-pmk-07-2010/2010 Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ang

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 84

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; c. pemberian advoka

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 87

( 1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengk

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 91

(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl materiil, sengk

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 99

( 1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengk

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 102

(1) Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tug

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 1087

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1086, Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penenmaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan

PERMEN 12-prt-m-2018/2018 Pasal 31

(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker Bank Pelaksana ke rekening masing-masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker pada Bank Pelak