Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPERIN 11-m-ind-per-3-2014/2014 Pasal 7

Potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan terhadap pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara: a. pembelian tunai; b. kredit perbankan (cash loan dan non cash); c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau d. kredit supplier mesin.

PERMENPERIN 123-m-ind-per-11-2010/2010 Pasal 7

Mekanisme penyaluran Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Dana Sendiri; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keua

PERMENPERIN 13-m-ind-per-2-2013/2013 Pasal 7

Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari : a. pembelian tunai; b. kredit perbankan (cash loan dan non cash); c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau d. kredit su

PERMENPERIN 141-m-ind-per-10-2009/2009 Pasal 6

Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

PERMENPERIN 18/2021 Pasal 6

(1) Penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara: a. pembelian dengan dana sendiri; b. kredit perbankan; c. kredit lembaga keuangan bukan bank; d

PERMENPERIN 30-m-ind-per-3-2010/2010 Pasal 7

Mekanisme penyaluran potongan harga pembelian mesin/ peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash loan); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melal

PERMENPERIN 42/2022 Pasal 7

(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan sumber pembiayaan dari: a. dana sendiri; b. kredit perbankan; c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau d. kredit penyedia barang. (2) Ji

PERMENPERIN 90-m-ind-per-11-2008/2008 Pasal 6

Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

PERMENPERIN 94-m-ind-per-11-2008/2008 Pasal 6

Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

PERMENPERIN 98-m-ind-per-12-2011/2011 Pasal 7

Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. kredit perbankan (cash loan dan non cash); b. kredit supplier mesin; c. pembelian tunai; dan/atau d. sewa beli melalui Lembaga Keuangan Buka

PERMENPERIN 9/2022 Pasal 9

(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara: a. pembelian tunai; b. kredit perbankan; c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau d. kredit penyedia barang (supplier). (2) Pengga

PERMENPKP 9/2025 Pasal 20

(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke masing-masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dana SBUM ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana. (2) Dana SBUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan

PERMENTAN 05/2025 Pasal 52

(1) Dana peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal Dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, dapat dipenuhi d

PERMENTAN 05/2025 Pasal 64

(1) Dalam peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi

PERMENTAN 15/2025 Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SPJB terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 30 Juli 2025. b. Kar

PERMENTAN 56-permentan-rc-040-11-2016/2016 Pasal 8

(1) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian bersumber pada swadaya masyarakat, investasi swasta, perbankan, BUMN/BUMD, APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota dan/atau APBN. (2) Pendanaan pengembangan kawasan pertanian yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung:

PERMEN 03-pmk-05-2010/2010 Pasal 10

(1) Penempatan dana pemerintah di Bank Umum yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan. (2) Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) tingkat

PERMEN 05/2025 Pasal 52

(1) Dana peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal Dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, dapat dipenuhi d

PERMEN 05/2025 Pasal 64

(1) Dalam peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi

PERMEN 102-pmk-05-2020/2020 Pasal 6

(1) Dalam rangka pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah di Bank Sentral, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. (2) Tata cara pembukaan Re